Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Penanganan Kasus Asabri

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Dnb/Ist)

JAKARTA | Dunia News Bali – Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok mengungkapkan, penyidik telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 15 saksi serta dua ahli telah diperiksa. Aparat juga melakukan sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya melaksanakan gelar perkara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Selain DR, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah atau FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca juga:  Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah untuk Nasabah

Menurut Totok, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penanganan proses hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 12D dan Pasal 12B terkait tindak pidana korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau ketentuan yang kini disebut dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Penetapan Febrie sebagai tersangka turut ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DR dan F.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ujar Habiburokhman sembari menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Baca juga:  TPID Bali Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Jelang Galungan-Kuningan

Dengan penetapan tersebut, Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah ditangani kepolisian. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top