Badung Matangkan Pembentukan BUMD Infrastruktur dan Kesehatan, Dorong Ekonomi Daerah dan Layanan Publik

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, pejabat Pemkab Badung, serta peserta berfoto bersama usai Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembentukan BUMD Infrastruktur dan BUMD Kesehatan Kabupaten Badung di Harris Hotel & Residence Sunset Road Bali, Kamis (23/7/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor infrastruktur dan kesehatan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Persiapan pembentukan dua BUMD itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Yudistira-Bima Room, Harris Hotel & Residence Sunset Road Bali, Kamis (23/7/2026).

FGD menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Dirjen Bina Keuangan Daerah A. Fathoni, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah H. Yudia Ramli, serta Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Bambang Ardianto.

Turut hadir para asisten di lingkungan Pemkab Badung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung, serta Tim Pelaksana Kajian Pendirian BUMD.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kementerian Dalam Negeri yang memberikan arahan dan pendampingan secara langsung terkait rencana pendirian kedua badan usaha milik daerah tersebut.

Baca juga:  Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala

Menurutnya, FGD menjadi tahapan strategis untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai berbagai ketentuan, persyaratan, serta aspek prinsip yang harus dipenuhi dalam pembentukan BUMD.

“FGD ini memiliki peran sangat strategis untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan, persyaratan, dan hal prinsipil dalam pembentukan BUMD. Dengan kehadiran narasumber berkompeten dari pusat, kami yakin rencana pembentukan BUMD yang telah lama disusun dapat segera terwujud dengan dasar yang kuat dan tepat aturan,” ujar Adi Arnawa.

Pembentukan BUMD dinilai semakin relevan seiring posisi Badung sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi nasional, khususnya yang ditopang sektor pariwisata. Daerah ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Bali maupun penerimaan devisa negara.

Pada 2025, sektor pariwisata Badung disebut menyumbang devisa sebesar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan sektor perdagangan, transportasi, pergudangan, serta akomodasi menjadi bagian penting penggerak perekonomian daerah.

Pesatnya aktivitas ekonomi tersebut sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap sarana dan prasarana pendukung. Infrastruktur transportasi, sistem pengelolaan parkir, hingga ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata menjadi sejumlah sektor yang membutuhkan penguatan.

Baca juga:  Warga Binaan Lapas Kerobokan Unjuk Karya dan Talenta di IPPAFest 2025

Melalui pembentukan BUMD Infrastruktur dan BUMD Kesehatan, Pemkab Badung ingin mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi daerah secara lebih mandiri sekaligus mempercepat penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Melalui pembentukan BUMD Infrastruktur dan BUMD Kesehatan, Pemkab Badung berupaya mengelola potensi ekonomi daerah secara mandiri, sekaligus mempercepat penyediaan layanan publik yang optimal. BUMD diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Adi Arnawa.

Dalam FGD tersebut, sejumlah aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari kajian kelayakan pendirian BUMD, struktur organisasi, penyusunan rencana bisnis hingga landasan hukum yang akan menjadi dasar operasional kedua badan usaha tersebut.

Masukan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat menyempurnakan konsep yang telah disusun Pemkab Badung. Dengan demikian, proses pembentukan BUMD Infrastruktur dan BUMD Kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang kuat, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Badung. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top