Oleh: I Made Somya Putra, S.H., M.H.
TABANAN | Dunia News Bali – Amuk massa yang terjadi di Baturiti bukan sekadar ledakan emosi sesaat. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum yang tidak boleh lagi diabaikan.
Menurut saya, tragedi tersebut merupakan buah dari lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tajen ilegal yang selama ini terus hidup di tengah masyarakat. Ketika ayam aduan memiliki nilai ekonomi tinggi akibat praktik perjudian, maka pencurian terhadap ayam aduan pun menjadi pemicu konflik yang berujung pada kekerasan.
Yang lebih memprihatinkan, hanya karena dugaan pencurian ayam aduan yang tidak segera ditangani secara cepat dan profesional, masyarakat akhirnya memilih mengambil hukum ke tangannya sendiri. Ketika kepercayaan terhadap aparat penegak hukum hilang, masyarakat akan membangun mekanisme hukumnya sendiri. Inilah yang berbahaya bagi negara hukum.
Saya menilai Kapolsek Baturiti hingga Kapolres Tabanan harus bertanggung jawab atas situasi ini. Kegagalan memberantas tajen ilegal, ketidakmampuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari maraknya pencurian, hingga tidak mampunya mencegah terjadinya penganiayaan yang berujung kematian di depan umum merupakan rangkaian persoalan yang tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.
Peristiwa tersebut bahkan tersebar luas melalui media sosial dan disaksikan publik. Dampaknya bukan hanya hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga rusaknya citra Bali sebagai daerah yang selama ini dikenal aman dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kasus ini tidak boleh disederhanakan sebagai kemarahan spontan masyarakat. Menurut saya, ada persoalan yang lebih besar, yaitu hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika hukum tidak lagi diyakini mampu melindungi masyarakat, maka aksi main hakim sendiri menjadi ancaman nyata.
Karena itu, saya mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah tersebut, mulai dari tingkat Bhabinkamtibmas, Kapolsek Baturiti hingga Kapolres Tabanan. Apabila terdapat bukti yang cukup, dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tajen ilegal juga harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, saya juga mendorong DPRD bersama Pemerintah Daerah segera merumuskan Peraturan Daerah mengenai atraksi budaya sambung ayam. Tradisi tersebut harus dikembalikan pada nilai adat dan spiritual, bukan menjadi kedok praktik perjudian yang memicu premanisme dan konflik sosial. Pengaturan yang jelas juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Tragedi Baturiti harus menjadi momentum pembenahan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian ilegal, dan masyarakat tidak boleh dibiarkan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Ketika hukum tidak hadir, maka kekerasan akan mengambil alih. Itulah yang harus dicegah agar tidak kembali terulang. (***)