BADUNG | dunianewsbali – Tim kuasa hukum bersama jajaran direksi PT Samahita Umalas Persada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar segera menangkap paksa Budiman Tiang (BT). Langkah tegas ini dinilai mendesak guna mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Desakan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan The Umalas Signature, Badung, Bali, pada Selasa (29/7/2026). Pihak manajemen dan investor menegaskan pentingnya meluruskan disinformasi demi menjaga kepastian hukum serta iklim investasi di Pulau Dewata.
Mangkir 3 Kali Eksekusi Usai Vonis Mahkamah Agung
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 972 K/Pid/2026 tanggal 10 Mei 2026, Budiman Tiang divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski status hukumnya sudah inkracht dan pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan, BT dilaporkan telah mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi Kejari Denpasar.

Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan aset oleh kubu BT yang hanya mendasarkan pada penguasaan empat dokumen SHGB adalah narasi yang keliru dan menyesatkan publik.
“Kami menekankan dan berharap agar masyarakat bisa memahami posisi dan kedudukan hukum yang sebenarnya terkait dengan sengketa antara PT SUP dan PT MEI versus Budiman Tiang serta perusahaan terafiliasinya. Karena memang distorsi-distorsi itu sangat marak dilakukan oleh pihak mereka,” ujar Agus Samijaya.
Ia menambahkan, ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan oleh pihak korban untuk kepastian eksekusi badan.
“Kami sebagai korban dari tindak pidana penipuan dan penggelapan sangat berharap dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung bahwa saudara BT divonis 3,5 tahun, ini pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar, dapat segera melakukan upaya penangkapan untuk dilaksanakan eksekusinya,” tegasnya.
Analisis Kerugian: Penggelapan Aset Mencapai Ratusan Miliar
Duduk perkara kasus ini menguak sederet kerugian finansial yang sangat signifikan bagi pengembang dan investor. Head Legal Magnum Estate International, Parede Sitorus, S.H., M.H., membeberkan bahwa fakta persidangan mengonfirmasi besarnya nilai penggelapan tersebut.

“Supaya paling afdol keterangan saya ini, saya mengacu kepada dakwaan JPU. Pertama dari pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, di situ jelas tertulis bahwa akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Budiman Tiang, PT SUP mengalami kerugian sebesar Rp179 miliar,” papar Parede Sitorus.
Di sisi lain, Penasihat Hukum PT MEI, Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., merinci modus penguasaan kawasan TUS secara tidak sah oleh BT yang juga mengubah nama operasional lokasi tersebut.
“BT telah secara ilegal menguasai gedung ini dengan cara mengusir kita semua, PT SUP dan PT MEI, sehingga kita tidak bisa ada di dalam sini. Di dalam penguasaannya itu, BT menyewa-nyewakan dan mengganti nama The Umalas Signature menjadi The One Umalas,” ungkap Dimas Roland.
Dimas menguraikan potensi kerugian tambahan hasil inventarisasi pihak korban:
-
- Penggelapan Uang Sewa: Ditemukan indikasi aliran dana penyewaan kawasan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadi BT maupun perusahaan afiliasinya.
- Penggelapan Dana KSO: BT diduga mengambil uang dari KSO sebesar Rp14,6 miliar.
- Penggelapan Nilai Aset Gedung: Penguasaan fisik kawasan bangunan ditaksir mengakibatkan nilai penggelapan aset gedung mencapai sekitar Rp207,6 miliar.

“Terima kasih juga kepada Kepolisian Polda Bali, mereka dengan sangat baik dan kami sangat mengapresiasi untuk penanganan kasus ini,” tambah Dimas.
Kronologi Sertifikat SHGB dan Pengambilan Paksa di Notaris
Parede Sitorus meluruskan sejarah 4 dokumen SHGB (No. 101, 102, 103, dan 104/2016) yang kerap dijadikan alibi oleh BT. Sertifikat tersebut dibeli BT pada 2016, lalu pada 2019 disepakati bersama mitra bisnis (Herman Sugiyarto dan Caradias Sulianto) untuk dijadikan lokasi proyek TUS dengan nilai penggantian Rp6,9 miliar yang telah dilunasi bertahap hingga 2021.
Demi keamanan bersama dan menghindari biaya balik nama yang besar, ketiga pihak sepakat menitipkan 4 SHGB tersebut di kantor Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H. Masalah timbul saat Magnum Estate Group mengambil alih 100% saham di PT SUP.
“Sertifikatnya malah diambil secara paksa oleh Pak BT dari notaris. Padahal penyerahan ke notaris adalah kesepakatan bersama. Notaris karena diancam, akhirnya menyerahkan. Harusnya Pak BT meminta izin kepada PT Samahita Umalas Prasada, kalau kami tidak menyetujui, beliau tidak boleh ambil. Fisiknya dipegang beliau, bagaimana kami mau membalik nama?” terang Parede.
Perizinan PBG & SLF Terbit Sah, Rentetan Gugatan Perdata Kandas
Menanggapi tuduhan perizinan cacat prosedur, Kuasa Hukum PT MEI, Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H., M.H., C.T.L., memberikan klarifikasi teknis hukum mengenai terbitnya SLF (7 Agustus 2022) dan PBG (11 Agustus 2022). Menurutnya, pengurusan dokumen existing secara bersamaan adalah sah sesuai Pasal 262 ayat (1) dan (4) regulasi bangunan gedung.
“Kenapa bisa terbit SLF terlebih dahulu ketimbang PBG? Karena di tahun 2022 instansi yang memegang perizinan SLF dan PBG adalah dua instansi yang berbeda. SLF dikeluarkannya tanpa retribusi, sedangkan PBG terbitnya selang empat hari kemudian karena kita membayar retribusi PBG tersebut,” jelas Putu Nova.

“Ketika produk hukum itu keluar dilandasi administrasi yang jelas, sudah pasti pemerintah mengeluarkan perizinan yang tepat. Kita ini mencari kebenaran dan keadilan, kita membela yang benar-benar sudah menjalani administrasi yang benar,” tambahnya.
Langkah hukum perdata yang dilayangkan kubu BT pun seluruhnya gugur (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) di Pengadilan Negeri Denpasar, mulai dari Gugatan Wanprestasi (No. 805/Pdt.G/2025/PN Dps), Gugatan Piutang Rp14 Miliar (No. 1266/Pdt.G/2025/PN Dps), hingga Permohonan Pemeriksaan Keuangan (No. 187/Pdt.P/2025/PN Dps).

Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo Ringo, S.E., S.H., menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini demi menjamin kepastian hukum dan keamanan investasi bagi investor yang telah menanamkan modal hingga ratusan miliar rupiah di Bali.
“Kami menegaskan bahwa PT Samahita Umalas Prasada berdiri tegak di atas koridor hukum yang sah. Seluruh proses operasional dan investasi yang kami jalankan memiliki dasar legalitas yang kuat. Kami mengimbau kepada publik dan para pihak terkait untuk tidak terpengaruh oleh disinformasi, serta kami mempercayakan penuh proses penegakan hukum ini kepada aparat kepolisian dan kejaksaan demi menjaga rasa aman bagi seluruh investor di Bali,” tegas Charles B. Siringo Ringo.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Budiman Tiang maupun kuasa hukum PT TDI untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab (right of reply) resmi. (brv)