ADKASI Dorong Revisi UU 23/2014, Usulkan Penguatan DPRD dan Penambahan Dana Transfer Daerah

Ketua ADKASI Siswanto, S.Pd., M.H. (kedua dari kanan) didampingi jajaran pengurus ADKASI memberikan keterangan kepada awak media usai pembukaan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di b Hotel Bali & Spa, Badung, Bali, Rabu (29/7/2026). Rakorwil membahas usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk penguatan kelembagaan DPRD dan peningkatan dana transfer ke daerah.

BADUNG | Dunia News Bali – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di b Hotel Bali & Spa, Rabu (29/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah penghimpunan aspirasi DPRD kabupaten dari wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagai bahan penyusunan usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rakorwil mengusung tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Kegiatan ini dihadiri Ketua ADKASI Siswanto, S.Pd., M.H., Sekretaris Jenderal ADKASI H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Bendahara Umum ADKASI Dr. Drs. I Putu Parwata, M.K., M.M., serta anggota DPRD kabupaten dari berbagai daerah.

Ketua ADKASI Siswanto mengatakan, Rakorwil di Bali merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Berbagai masukan yang diterima dari daerah akan dirumuskan menjadi rekomendasi dalam proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga:  Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan di Bali, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual

Menurutnya, salah satu aspirasi utama yang mengemuka adalah perlunya memperkuat posisi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Ia menilai, selama ini kedudukan DPRD cenderung melebur dalam sistem pemerintahan daerah sehingga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan secara maksimal.

“DPRD perlu dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah sehingga memiliki penguatan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Siswanto.

Ia menjelaskan, ADKASI juga mengusulkan agar DPRD memiliki fungsi pelayanan konstituen sebagai fungsi keempat. Dengan demikian, hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat tidak hanya berlangsung melalui reses yang saat ini dinilai masih sangat terbatas, yakni tiga kali dalam setahun, tetapi juga melalui berbagai kegiatan pelayanan dan penyerapan aspirasi secara berkelanjutan.

Selain itu, pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mekanisme pelayanan konstituen dan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah.

Dalam Rakorwil tersebut, ADKASI turut menyoroti kondisi fiskal pemerintah kabupaten di Indonesia. Siswanto menyebut hanya sebagian kecil kabupaten yang memiliki kemampuan fiskal tinggi, sedangkan mayoritas daerah masih berada pada kategori menengah hingga rendah.

Baca juga:  Pangdam Zamroni Tanam Jagung Bersama Warga Pringgabaya

Karena itu, ADKASI mendorong pemerintah pusat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada RAPBN Tahun 2027. Penambahan dana tersebut dinilai penting, terutama bagi daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, maupun sektor kelautan yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Menurut Siswanto, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah yang seharusnya diberikan secara proporsional untuk memperkuat pembangunan di daerah. Aspirasi tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, pimpinan DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, dan Ketua Komisi XI DPR RI agar menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran tahun depan.

ADKASI juga mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam proses mutasi pejabat daerah, mulai dari pejabat eselon II hingga eselon IV, termasuk dalam pengisian jabatan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Siswanto, selama ini kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Dengan adanya keterlibatan DPRD, proses pengawasan terhadap penempatan pejabat ASN maupun BUMD diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Penanganan Kasus Asabri

Dalam kesempatan itu, Siswanto juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah secara nasional. Ia menyebut alokasi TKD yang sebelumnya mencapai sekitar Rp919 triliun untuk 514 daerah kini turun menjadi sekitar Rp693 triliun atau berkurang sekitar 24,7 persen.

Ia menjelaskan, penurunan terbesar terjadi pada komponen Dana Bagi Hasil yang mengalami pengurangan hingga sekitar 70 persen, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penyesuaian yang lebih kecil.

ADKASI berharap pengurangan Dana Bagi Hasil tidak dianggap sebagai pemangkasan permanen, melainkan sebagai kekurangan penyaluran yang dapat dipenuhi kembali oleh pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027, sehingga pembangunan di daerah tetap berjalan optimal. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top