BADUNG | Dunia News Bali – Langkah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melakukan studi tiru mengenai skema creative financing, khususnya peluang penerbitan obligasi daerah, mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan. Menurutnya, kunjungan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari proses pematangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan di Kabupaten Badung.
Dihubungi pada Selasa (4/8/2026) malam, politisi PDI Perjuangan asal Mambal itu menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis harus dipersiapkan secara komprehensif. Karena itu, studi tiru ke DKI Jakarta dinilai sebagai langkah yang tepat mengingat daerah tersebut telah lebih dahulu mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif, termasuk obligasi daerah.
“Langkah studi tiru ke DKI Jakarta terkait obligasi daerah ini juga dalam rangka pematangan,” ujar Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Abiansemal tersebut.
Sebelumnya, Ponda Wirawan telah menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah merupakan alternatif pembiayaan yang lebih menguntungkan dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank. Menurutnya, skema tersebut tidak membebani APBD sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai investasi sektor publik. Instrumen pembiayaan kreatif ini dinilai semakin relevan di tengah berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD), sehingga dapat menjadi solusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD sehingga percepatan pembangunan infrastruktur pun bisa dilakukan,” tegasnya.
Sebagai contoh, Ponda menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Menurutnya, langkah tersebut menjadi referensi yang layak dipelajari dan memiliki peluang besar untuk diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Ia menerangkan, obligasi daerah merupakan instrumen penghimpunan dana dari masyarakat maupun investor melalui pasar modal. Pemerintah daerah berkewajiban membayar kupon secara berkala dan melunasi pokok utang saat jatuh tempo. Dengan tenor jangka menengah hingga panjang, instrumen ini dinilai lebih sesuai untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek infrastruktur dibandingkan pinjaman daerah.
Selain memberikan manfaat pembiayaan, obligasi daerah juga memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasinya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan PP Nomor 1 Tahun 2024, PMK Nomor 87 Tahun 2024, serta POJK Nomor 10 Tahun 2024. Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi landasan strategis untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Dukungan terhadap rencana penerbitan obligasi daerah juga datang dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali. Ketua BEI Bali, Gusti Agus Andiyasa, menilai pemerintah daerah di Bali memiliki peluang besar memanfaatkan instrumen tersebut sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, salah satu syarat utama penerbitan obligasi daerah adalah adanya kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, obligasi daerah akan memberikan manfaat ganda, yakni menyediakan sumber pendanaan baru bagi pemerintah sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati hasil investasi melalui kupon obligasi.
Pada Selasa (4/8/2026), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta. Pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama di bidang pembiayaan pembangunan, infrastruktur, kebudayaan, dan pariwisata.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan itu adalah pembahasan pemanfaatan skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah perlu memiliki pola pikir yang lebih kreatif dalam meningkatkan kapasitas fiskal dan tidak hanya bergantung pada mekanisme konvensional.
Ia menilai Badung memiliki potensi besar karena memiliki APBD yang mencapai sekitar Rp13 triliun. Namun, untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan, diperlukan skema creative financing. Menurut Pramono, Badung memiliki peluang yang sama seperti DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. (red/ich)