TABANAN | Dunia News Bali – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin (10/8/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas serta anggaran makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini tengah didalami.
Kasi Intel Kejari Tabanan Putu Nuriyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026. Sementara proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.
Menurut Putu, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti.
“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih pada tahapan penyidikan umum. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti termasuk keterangan dari saksi-saksi,” kata Putu Nuriyanto.
Ia menambahkan, dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan nantinya akan menjadi bagian dari materi penyidikan. Dokumen tersebut akan diteliti untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Kejari Tabanan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga terus meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan sekaligus menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari Tabanan menegaskan, sampai dengan dilakukannya penggeledahan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan periode 2023-2025. (red/riza)