Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Produk Unggulan, Made Sada Soroti Pemasaran dan Kapasitas Produksi

BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).

Raker tersebut berlangsung di Ruang Madya Gosana, Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, di antaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa serta anggota lainnya.

Penyusunan Raperda PPPUD dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberadaan produk-produk unggulan yang dihasilkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Badung.

I Made Sada mengatakan, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mengenai produk unggulan daerah. Karena itu, DPRD Badung memandang perlu menghadirkan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan sekaligus mendorong pengembangan produk lokal.

“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata Made Sada.

Menurutnya, Badung memiliki cukup banyak produk lokal dengan potensi ekonomi yang besar. Namun, kualitas produk tersebut belum sepenuhnya didukung kemampuan pemasaran yang memadai.

“Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Badung dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027, APBD Diproyeksikan Tembus Rp14,2 Triliun

Made Sada menilai persoalan pemasaran menjadi salah satu tantangan utama yang harus mendapat perhatian pemerintah. Sebab, sejumlah produk lokal sebenarnya telah memiliki kualitas yang baik, tetapi belum mampu menembus pasar secara maksimal.

“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” terangnya.

Selain pemasaran, Pansus juga memberikan perhatian terhadap kemampuan produksi pelaku usaha lokal. Menurut Made Sada, tidak sedikit pelaku usaha yang menghadapi kesulitan ketika memperoleh pesanan dalam jumlah besar karena kapasitas produksi yang belum memadai.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian kebutuhan pasar masih harus dipenuhi dari luar Bali. Padahal, produk lokal memiliki peluang untuk mengambil pasar tersebut apabila didukung peningkatan kapasitas produksi, kualitas, serta sarana dan prasarana yang memadai.

“Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, peningkatan produksi tidak cukup hanya dengan mendorong pelaku usaha meningkatkan jumlah barang yang dihasilkan. Dukungan pemerintah melalui penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian penting agar petani maupun produsen mampu memenuhi permintaan pasar tanpa mengorbankan kualitas.

Baca juga:  Tumpek Klurut, Gubernur Koster Traktir Kopi dan Be Guling untuk Anak Muda Bali

“Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” kata Made Sada.

Ia mencontohkan persoalan tersebut kerap terjadi ketika sebuah produk telah melewati tahap sampel dan mendapatkan respons pasar berupa pesanan dalam jumlah besar. Pada kondisi itu, pelaku usaha terkadang belum siap memenuhi permintaan karena keterbatasan kapasitas produksi.

“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” ungkapnya.

Raperda PPPUD juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) produk lokal. Perlindungan tersebut dinilai penting agar produk unggulan yang dikembangkan masyarakat Badung tidak mudah ditiru maupun diklaim oleh pihak lain.

“Produk kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita,” ujarnya.

Menurut Made Sada, keberadaan perlindungan hukum terhadap produk lokal tidak hanya bertujuan menjaga identitas dan hasil kreativitas masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produknya secara berkelanjutan.

Dalam Raperda tersebut, Pansus juga menyiapkan ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha besar untuk menggunakan produk lokal. Apabila terdapat kendala dari sisi kualitas maupun kuantitas, pemerintah akan melakukan penelusuran, pembinaan, dan pendampingan.

Baca juga:  HUT Partai Demokrat Bali ke 25: Aksi Hijau Serentak Jaga Ekosistem Danau Tamblingan dan Beratan

Namun, apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, Pansus menyiapkan mekanisme sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Made Sada berharap regulasi tersebut nantinya tidak berhenti pada aspek perlindungan produk, tetapi juga mampu membangun ekosistem ekonomi daerah yang lebih kuat. Salah satunya dengan memperkuat keterkaitan antara sektor pariwisata dan ekonomi kerakyatan secara inklusif dan berkelanjutan.

Melalui Raperda PPPUD, DPRD Badung mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam membangun ekosistem produk unggulan daerah, mulai dari perlindungan hukum, peningkatan kapasitas produksi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga perluasan akses pemasaran.

Dengan demikian, produk yang dihasilkan masyarakat Badung diharapkan tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga memiliki daya saing lebih luas serta memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top