Oleh: Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE., MM.
Guru Besar Manajemen FEB Undiknas dan WKU Kadin Bali 2025–2030
DENPASAR | Dunia News Bali – Wacana UMP Bali Rp5 juta kembali menjadi perhatian setelah Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyoroti rendahnya UMP dibandingkan dengan biaya hidup masyarakat. UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459, sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) disebut sekitar Rp5,2–Rp5,25 juta. Artinya, terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta per bulan.
Kritik Parta relevan karena Bali merupakan daerah pariwisata dengan biaya hidup relatif tinggi, termasuk beban sosial dan budaya masyarakat yang tidak selalu tercermin dalam formula pengupahan.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah UMP harus langsung menjadi Rp5 juta, melainkan siapa yang menentukan UMP dan UMK serta bagaimana mekanismenya. Penetapan UMP bukan keputusan gubernur secara sepihak. Penyesuaian upah mengikuti ketentuan nasional dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, kontribusi tenaga kerja, kepentingan pekerja, kemampuan perusahaan, dan kondisi ketenagakerjaan.
UMP dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan direkomendasikan kepada gubernur. Sementara itu, UMK dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, diteruskan kepada bupati atau wali kota, kemudian direkomendasikan kepada gubernur. Dewan Pengupahan mempertemukan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, dan pakar.
Jadi, gubernur menetapkan, tetapi tidak bebas menentukan angka tanpa mengikuti formula dan proses yang berlaku.
Dalam praktiknya, pembahasan UMK sering berlangsung panas. Pekerja memperjuangkan kebutuhan hidup, daya beli, dan kesejahteraan, sedangkan pengusaha mempertimbangkan produktivitas, biaya tenaga kerja, kemampuan perusahaan, investasi, dan keberlanjutan usaha. Perbedaan kepentingan tersebut tidak jarang menimbulkan ketegangan cukup keras dalam proses penetapan upah.
Kritik terhadap UMP Rp3,2 juta mempunyai dasar jika dibandingkan dengan KHL sekitar Rp5 juta. Namun, KHL tidak otomatis menjadi UMP. Wacana Rp5 juta lebih tepat ditempatkan sebagai arah menuju upah layak daripada angka yang langsung diberlakukan kepada seluruh perusahaan.
Struktur ekonomi Bali sangat beragam. Hotel berbintang di Badung memiliki produktivitas dan kemampuan membayar yang berbeda dengan homestay, restoran kecil, warung, ataupun UMKM. Besarnya transaksi pariwisata juga tidak berarti seluruh pelaku usaha mempunyai kemampuan finansial yang sama.
Persoalan lain adalah lemahnya daya tawar sebagian pekerja. Dalam mekanisme permintaan dan penawaran, ketika suplai tenaga kerja lebih besar daripada kebutuhan perusahaan, posisi tawar pekerja melemah. Apabila kompetensi dan produktivitas pekerja juga rendah, perusahaan mempunyai semakin banyak alternatif tenaga kerja.
Banyaknya tenaga kerja yang tertarik masuk ke Bali menunjukkan daya tarik pasar kerja Bali, tetapi sekaligus meningkatkan persaingan dalam memperoleh pekerjaan.
Karena itu, kenaikan upah harus berjalan bersama peningkatan kompetensi dan produktivitas. Pekerja dengan keterampilan, sertifikasi, pengalaman, kemampuan bahasa dan teknologi, serta produktivitas tinggi semestinya mempunyai daya tawar dan penghasilan yang lebih tinggi.
Dalam perspektif ini, Rp3,5–Rp4,5 juta dapat menjadi sasaran antara yang lebih realistis, bukan sebagai pengganti formula hukum, tetapi sebagai tahapan menuju KHL secara bertahap.
Solusinya adalah menyusun roadmap kenaikan upah menuju KHL, memperkuat upah minimum sektoral bagi sektor berproduktivitas tinggi, meningkatkan kompetensi pekerja, melindungi UMKM, serta memperketat penerapan struktur dan skala upah. Pemerintah juga perlu menekan biaya perumahan, pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pengupahan bukan sekadar mencapai angka Rp5 juta, melainkan menciptakan upah yang semakin layak, pekerja yang semakin produktif dan berdaya tawar, perusahaan yang tetap berkembang, investasi yang terjaga, serta lapangan kerja yang semakin luas.
Besarnya ekonomi pariwisata Bali harus semakin nyata bermuara pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat lokal. (***)