Sengketa Tanah 6 Are di Banjar Anyar Tabanan Memanas, BPN Didesak Ungkap Batas dan Sertifikat

TABANAN | Dunia News Bali – Persoalan batas bidang tanah seluas 6 are di wilayah Lembah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, kembali mencuat. Lahan yang berada di sebelah barat Terminal Kediri tersebut kini menjadi objek perbedaan klaim antara sejumlah pihak.

Untuk memastikan persoalan tersebut, pihak Megawati Arliani meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan melakukan pengukuran secara resmi. Pengukuran dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kepemilikan serta riwayat tanah.

Kuasa Hukum Megawati Arliani, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah tersebut sejak 1997. Status kepemilikan atas tanah itu juga telah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Tabanan melalui perkara Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Tab tertanggal 14 September 2021 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul persoalan baru pada bagian barat lahan yang berbatasan dengan tanah milik Nyoman Yasa, warga Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Nadayana mengatakan, pihaknya menemukan kondisi bangunan di lokasi yang dinilai perlu dicocokkan kembali dengan batas dan luas bidang tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen.

“Klien kami, Ibu Megawati Arliani meminta bantuan untuk meninjau situasi dan kondisi tanahnya yang dirasa telah diambil oleh orang lain. Sebelumnya, kami sudah pernah datang ke lokasi ini untuk mengecek kondisi lapangan,” ujar Nadayana saat berada di lokasi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian posisi bangunan di sisi barat dengan area yang kini disebut sebagai garasi. Untuk memperoleh kepastian, pihak Megawati sebelumnya telah menempuh upaya dengan melayangkan dua kali somasi kepada Nyoman Yasa.

Akan tetapi, kedua somasi tersebut dikatakan tidak mendapat respons. Persoalan kemudian dibawa ke Polres Tabanan.

Nadayana menerangkan, pihaknya semula bermaksud membuat laporan resmi kepada kepolisian. Namun, penyidik menyarankan agar permasalahan tersebut terlebih dahulu disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca juga:  Pledoi Putu Balik Gugah Hati Hakim

“Kami menerima saran tersebut sepanjang penyidik tetap konsisten menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Dalam beberapa kali koordinasi berikutnya di Polres Tabanan, penyidik menyampaikan bahwa pihak terlapor sudah diperiksa,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan itu, kata Nadayana, pihak terlapor menyatakan bahwa tanah yang digunakan sebagai garasi telah memiliki sertifikat. Persoalannya, ketika pihak Megawati meminta bukti sertifikat tersebut ditunjukkan, dokumen fisiknya disebut belum pernah diperlihatkan.

Dari koordinasi tersebut, penyidik kemudian menyarankan pihak Megawati berkomunikasi dengan BPN Tabanan untuk melakukan pengukuran ulang.

Saran itu kemudian ditindaklanjuti melalui komunikasi serta surat resmi hingga disepakati adanya pelaksanaan pengukuran tanah di lokasi.

Nadayana menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai siapa yang benar dalam persoalan tersebut. Menurut dia, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan riwayat tanah, batas bidang, serta dasar kepemilikan masing-masing pihak.

“Jika memang tanah itu miliknya, tunjukkan bukti sertifikatnya. Kami juga perlu melihat rekam jejak (history) dan sejarah kepemilikan tanah ini apakah tanah garasi ini menyatu dengan bangunan lama, atau memang memiliki sertifikat tersendiri. Jika nanti ada keterkaitannya dengan bangunan lama, tentu situasinya akan makin jelas,” katanya.

Ia menambahkan, apabila area yang digunakan sebagai garasi tersebut memang merupakan bidang tanah tersendiri, maka kepemilikannya harus dapat dibuktikan melalui sertifikat sebagaimana klaim yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, Nadayana menekankan bahwa pihaknya belum menyatakan adanya kelebihan luas tanah dengan ukuran tertentu. Yang menjadi pertanyaan, kata dia, adalah perubahan kondisi lahan dibandingkan saat tanah tersebut pertama kali dibeli dan diserahterimakan kepada Megawati.

Baca juga:  Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Rapat Banmus dan Paripurna, Susun Agenda Kerja Juli 2026

“Sebagai catatan, Bu Mega memenangkan perkara atas tanah ini dari pihak lain. Saat diserahterimakan oleh penjual kepada Bu Mega, kondisi tanah tersebut sama sekali tidak ada bangunannya. Atas dasar itulah keseluruhan luas tanah yang dihitung dan diserahkan adalah 6 are,” ujarnya.

Pemilik Versi Lain Persoalkan Sertifikat Tahun 2020

Sementara itu, I Gusti Gede Putu Nursuardita yang menyatakan sebagai pemilik tanah atas nama mertua Megawati Arliani, turut memberikan penjelasan mengenai kondisi lahan tersebut.

Ia mengaku telah melihat langsung lokasi dan menyebut kondisi bangunan ketika disertifikatkan pada 2020 pada dasarnya sudah seperti sekarang. Namun, menurutnya, bagian yang kini dipersoalkan belum berfungsi sebagai garasi.

Area tersebut, kata dia, sebelumnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat parkir sepeda motor dengan atap seng berdasarkan izin yang diberikan.

Persoalan muncul ketika area tersebut kemudian disebut sebagai bagian dari tanah pihak lain.

Gusti Nursuardita mengatakan pihaknya memiliki alasan untuk menolak pelaksanaan pengukuran apabila dilakukan tanpa terlebih dahulu memperjelas dokumen kepemilikan sebelumnya.

“Alasan kami menolak pengukuran saat ini adalah karena melakukan pengukuran berarti menyetujui bangunan tersebut sebagai hak milik pelapor. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan sertifikat dari penjual awal terlebih dahulu, yaitu sertifikat sebelum penerbitan tahun 2020,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli dari pihak mertua Megawati pada 1997.

“Setelah itu, selama hampir 10 tahun saya sempat lupa dengan keberadaan tanah ini. Namun, ketika saya ingat dan datang mengecek kesini, ternyata sudah ada bangunan seperti ini. Itu yang menjadi permasalahan. Saya sudah berusaha mencari dan mendatangi orangnya, tetapi dia tidak mau menemui saya, disini mewakili ibu mertua saya,” katanya.

Pihak Pembeli Berpegang pada Dokumen BPN

Sementara itu, Made Widyawan atau Pak Yoga selaku perwakilan keluarga penyanding tanah di sisi barat menyatakan bahwa pihaknya membeli tanah berdasarkan kondisi serta dokumen yang tersedia ketika transaksi dilakukan.

Baca juga:  Kolaborasi DPW Srikandi Bali Santhi dan MGI, Sapa Masyarakat Dengan Pemeriksaan Mata Dan Kacamata Gratis

Ia menegaskan bahwa dalam transaksi pertanahan, sertifikat menjadi salah satu dasar utama yang dijadikan pegangan.

Mengenai munculnya dugaan sertifikat ganda, Made Widyawan menyebut persoalan tersebut berada di luar tanggung jawabnya sebagai pembeli. Pihaknya, kata dia, hanya berpegang pada sertifikat resmi yang diterbitkan oleh BPN/Agraria.

Ia juga menyebut pengukuran ulang terhadap tanah telah dilakukan beberapa kali.

“Selain itu, pengukuran ulang sudah dilakukan beberapa kali. Hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas 195 meter persegi, sedangkan pada sertifikat yang saya beli tercantum 200 meter persegi,” ujarnya.

Desa Dorong Mediasi Kekeluargaan

Dari sisi pemerintahan desa, Perbekel Banjar Anyar, Made Budiana, menyampaikan bahwa pihak desa belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai rencana pengukuran tanah di wilayah Lembah Sanggulan.

Karena belum menerima pemberitahuan tersebut, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Wilayah (Kawil) serta Babinsa setempat.

Budiana berharap persoalan batas dan kepemilikan tanah tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.

Namun, apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, ia menyatakan masing-masing pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini terutama berkaitan dengan bidang tanah di sebelah barat dan keberadaan bangunan garasi.

“Fokus permasalahan saat ini ada pada area sebelah barat. Saat ini pihak BPN, Pak Kawil, Babinsa, media, serta Pak Gusti sudah hadir di lokasi. Silakan dilanjutkan prosesnya di lapangan untuk memperjuangkan dan memastikannya sesuai dengan hak masing-masing,” pungkas Budiana. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top