BADUNG | Dunia News Bali – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, meluruskan polemik mengenai akses jalan menuju kawasan Subak Munggu, Badung.
Dharmadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam pembahasan persoalan tersebut. Di antaranya anggota DPRD Provinsi Bali Komisi I, perwakilan DPRD Kabupaten Badung, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, camat, kepala desa, para pekaseh, serta pihak terkait lainnya.
Menurut Dharmadi, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mencari solusi agar akses masyarakat dan petani menuju lahan pertanian tetap dapat digunakan.
Ia menegaskan, akses yang menjadi perhatian tersebut diberikan untuk masyarakat dan petani. Sementara mengenai kepentingan pengembang, termasuk persoalan perizinannya, menurut Dharmadi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Soal pengembang kami serahkan kepada Kabupaten Badung,” ujar Dharmadi.
Saat ditanya apakah akses tersebut juga diberikan untuk pengembang, Dharmadi kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya berbicara mengenai akses bagi masyarakat dan petani.
“Ini kita berikan kepada masyarakat, tadi sendiri sudah dijelaskan sama Pak Dewa Toyota, masyarakat dan petani,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang dimaksud merupakan penduduk yang sudah tinggal di kawasan tersebut. Karena itu, akses dipersilakan digunakan oleh masyarakat dan petani untuk menunjang aktivitas mereka.
“Kalau pengembang saya tidak ada urusan dengan pengembang, tapi masyarakat dan petani. Artinya penduduk yang sudah tinggal di sini dipersilakan,” tegasnya.
Dharmadi juga memastikan tidak akan ada lagi pemutaran maupun pembatasan akses menggunakan portal seperti yang terjadi sebelumnya.

Menurut dia, pembatasan sebelumnya berkaitan dengan status lahan yang menjadi lokasi akses. Lahan tersebut memiliki dasar SHP 258 dengan luas 40 are, yang sebelumnya disewa oleh Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota.
“Atas dasar SHP itulah beliau memang melakukan pembatasan karena memang sebagai pemegang hak sewa,” jelas Dharmadi.
Namun, kondisi tersebut kini berubah. Ajik Toyota disebut telah secara sukarela memberikan sebagian lahannya untuk digunakan sebagai akses masyarakat dan petani.
Dharmadi pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah tersebut. Ia menyebut lahan yang diberikan memiliki ukuran sekitar dua meter kali 16 meter dan diperuntukkan sebagai akses.
“Inilah kami juga ucapkan terima kasih kepada Pak Dewa Toyota sudah memberikan sukarela lahannya dua meter kali enam belas ya, panjangnya. Ini kan suatu yang luar biasa, kerja sama yang baik, saling membantu, saling peduli,” tuturnya.
Menurut Dharmadi, penyediaan akses tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat. Ia berharap jalur tersebut dapat mendukung keberlangsungan usaha tani di kawasan Munggu.
“Terutama bagaimana keberlanjutan usaha tani di belakang ini bisa berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ajik Toyota sebelumnya juga membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses jalan yang digunakan petani dan pekaseh Subak Munggu
Ia justru menegaskan bahwa pihaknya menyediakan akses agar petani dan pekaseh tetap dapat menjalankan aktivitas pertanian.
“Tidak pernah menutup akses. Justru kami membuatkan akses untuk para petani subak dan pekaseh,” tegas Ajik Toyota, Selasa (15/9/2026).
Ajik Toyota mengatakan, akses menuju lahan pertanian memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Jalur tersebut digunakan untuk mobilitas petani, pengangkutan sarana produksi, hingga menunjang aktivitas pengelolaan lahan.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi. Menurutnya, kondisi dan fakta di lapangan perlu menjadi pijakan agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai persoalan akses tersebut.
“Persoalan ini menjadi penting diluruskan karena menyangkut kepentingan petani dan keberlangsungan aktivitas Subak,” tegasnya.
Ajik Toyota juga menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memutus akses masyarakat maupun petani. Sebaliknya, penyediaan jalur tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Di sisi lain, Dharmadi kembali menegaskan bahwa persoalan pengembang, termasuk izin-izinnya, bukan menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali.
“Silakan tanya ke Badung soal itu ya, bukan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam persoalan tersebut berfokus pada bagaimana tanah milik Pemprov Bali yang sebelumnya disewa oleh Ajik Toyota dapat dimanfaatkan secara sukarela untuk kepentingan masyarakat.
“Kami hanya urusan terhadap bagaimana tanah Pemprov yang sudah disewa oleh Pak Dewa Toyota ini dengan sukarela bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Dharmadi.
Saat ditanya apakah sebelumnya Satpol PP Provinsi Bali pernah melakukan pengecekan ke lokasi, Dharmadi menyebut persoalan tersebut berada di wilayah kewenangan Kabupaten Badung.
“Badung, Badung,” pungkasnya.
Dengan adanya akses tersebut, pemerintah berharap aktivitas masyarakat dan petani, khususnya kegiatan usaha tani di kawasan Subak Munggu, dapat terus berjalan tanpa adanya pembatasan yang menghambat mobilitas mereka. (riza)