Dugaan Pemalsuan Surat Darmawan, Kuasa Hukum Soroti SPORADIK hingga Identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan

Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, yakni Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. (kanan), Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. (tengah), dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M. (kiri), saat memberikan penjelasan terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR | Dunia News Bali – Tim penasihat hukum Anak Agung Ngurah Darmawan dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menyoroti sejumlah hal yang dinilai masih perlu dibuktikan secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sorotan tersebut mencakup asal-usul dokumen tanah, alas hak, riwayat waris, silsilah keluarga hingga identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Darmawan saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang telah memasuki tahap persidangan. Menurut tim kuasa hukum, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan satu dokumen SPORADIK, tetapi juga menyentuh sejumlah dokumen dan keterangan yang menjadi dasar hubungan hukum terhadap objek tanah yang dipersoalkan.

Penjelasan tim kuasa hukum tersebut muncul setelah pemberitaan Radar Bali yang mengangkat respons keluarga Puri Kaleran atas penahanan Darmawan. Dalam pemberitaan itu, pihak keluarga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Bali serta berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat memberikan keadilan.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., meminta agar seluruh persoalan dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Darmawan pada 11 Juli 2023 dengan menggunakan SPORADIK sebagai salah satu dasarnya.

Baca juga:  Puspa Negara Dukung Penataan Total Samigita, Dorong Badung Wujudkan Destinasi Futuristik dan Berkelanjutan

Dalam proses di BPN Kota Denpasar, menurut kuasa hukum, terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan terhadap objek dan pipil yang sama. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Kuasa hukum menjelaskan, gugatan dalam perkara perdata tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang antara lain berkaitan dengan persoalan silsilah, bukan gugatan yang secara khusus bertujuan menetapkan kepemilikan tanah.

Atas dasar itu, mereka berpendapat putusan dalam perkara perdata tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Darmawan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah mengenai dokumen asli yang menjadi dasar klaim terhadap objek tanah yang disengketakan.

Menurut tim kuasa hukum, pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra dan saksi korban A.A. Ngr. Manik Kertanegara menyatakan memiliki dokumen alas hak atas objek tersebut.

Namun, pihak pembela mempertanyakan keberadaan dan pembuktian dokumen asli yang menjadi dasar klaim tersebut di persidangan.

“Hal serupa disebut terjadi pada peta rincikan yang diklaim berkaitan dengan pipil objek tanah,” ungkap Doktor Rizal, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, pihak Darmawan menyatakan masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat objek tanah. Di antaranya Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA, dan silsilah keluarga.

Baca juga:  Voluntrip Kitabisa Dorong Kesadaran Pecinta Anjing, Dari Perawatan Anabul hingga Pencegahan Rabies

Sorotan berikutnya menyangkut identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang muncul dalam rangkaian persoalan tersebut.

Berdasarkan versi pihak pelapor, I Gusti Ngurah Ketut Konolan disebut meninggal dunia pada 1979 dalam usia 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 38 Denpasar.

Sedangkan berdasarkan dokumen yang dikuasai Darmawan, nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan disebut meninggal pada 1990 dalam usia 90 tahun dan tercatat beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4 Denpasar.

Kuasa hukum menilai perbedaan tahun kematian, usia, dan alamat tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut karena menyangkut identitas orang yang kemudian dikaitkan dengan silsilah keluarga serta klaim atas objek tanah.

“Kalau orangnya berbeda, maka harus dibuktikan siapa yang sebenarnya menjadi leluhur atau pewaris. Jangan sampai dua orang dengan nama yang sama dianggap sebagai satu orang tanpa pembuktian yang memadai,” ujar Sukawinaya.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut adanya persoalan mengenai nama I Gebleg dalam dokumen IPEDA, termasuk perbedaan alamat dan keberadaan NOP dalam dokumen yang menurut mereka menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang masih perlu diuji.

Mengenai nilai kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar, tim pembela juga mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut.

Menurut mereka, dalam persidangan nilai Rp19 miliar tersebut disebut masih berupa asumsi atau potensi kerugian. Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana nilai tersebut dihitung dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Darmawan.

Baca juga:  Nuanu Cultural Week Hadirkan Pengalaman Budaya Inklusif di Tengah Libur Lebaran

Meski demikian, persoalan mengenai nilai kerugian tetap merupakan bagian dari materi pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli maupun alat bukti lainnya di persidangan.

Darmawan sebelumnya ditahan Ditreskrimum Polda Bali sejak 27 Juli 2026. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum memasuki tahap persidangan dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara, yang dikenal dengan sapaan Ponglik, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada majelis hakim. Pihak pelapor juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum terhadap Darmawan..

Sementara itu, tim kuasa hukum Darmawan menegaskan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara harus dibuka, diperiksa dan diuji secara berimbang dalam persidangan.

Dengan demikian, sejumlah persoalan mulai dari keaslian dan asal-usul dokumen, alas hak, silsilah, identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan hingga dasar penghitungan kerugian masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk untuk menentukan apakah unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dapat dibuktikan. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top