TABANAN | Dunia News Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sejumlah kebijakan strategis daerah. Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta laporan Panitia Khusus (Pansus) III, Pansus IV, dan Pansus V DPRD Kabupaten Tabanan.
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir bersama Wakil Bupati Tabanan, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Tabanan, kepala instansi vertikal, BUMD, serta undangan lainnya.
Setelah penyampaian laporan Banggar dan ketiga Pansus, Bupati Sanjaya menyampaikan persetujuan bersama terhadap lima Ranperda yang telah melalui proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut memiliki arti penting dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda pada hari ini memiliki makna fundamental bagi pembangunan Kabupaten Tabanan ke depan,” kata Sanjaya.
Lima Ranperda yang disepakati mencakup regulasi mengenai penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, penyertaan modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Untuk Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran secara sah, terukur, dan akuntabel. Di sisi lain, penyertaan modal tersebut diharapkan dapat memperkuat peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendorong dan mengakselerasi roda perekonomian masyarakat.
Sedangkan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perum Sanjayaning Daerah Singasana disiapkan sebagai landasan yuridis untuk memperkuat permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah tersebut.
Pada sektor pertanian, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi instrumen hukum daerah untuk mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian di Tabanan.
Sanjaya menegaskan, keberadaan lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan nilai ekonomi atau komersial. Lebih dari itu, lahan pertanian menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sekaligus tradisi agraris yang berkembang di Kabupaten Tabanan.
“Lahan pertanian bukanlah sekadar aset komersial, melainkan pilar utama penopang kehidupan, ekonomi kerakyatan, dan tradisi agraris masyarakat Kabupaten Tabanan yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu diarahkan untuk meningkatkan penataan dan pengelolaan berbagai jaringan utilitas di wilayah Tabanan. Penataan yang sistematis dan memenuhi standar diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Selain meminimalkan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh jaringan utilitas yang tidak tertata, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga keandalan distribusi layanan publik dan memperpanjang umur teknis infrastruktur jalan.
Adapun Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat perubahan perencanaan pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,268 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,351 triliun lebih.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp82,683 miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, perubahan APBD tersebut akan menjalani tahapan evaluasi oleh Gubernur.
Bupati Sanjaya menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berhenti menjalankan program pembangunan dan mewujudkan visi Kabupaten Tabanan.
“Dengan sumber daya yang ada kita tetap berupaya dan bekerja untuk mewujudkan visi Kabupaten Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.
Kesepakatan lima Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, penguatan perekonomian, perlindungan sektor pertanian, penataan infrastruktur, serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tabanan. (dnb13)