DENPASAR | Dunia News Bali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memperkuat hubungan dan komunikasi dengan insan media melalui kegiatan Media Gathering bertajuk “Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali” yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Bali Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum komunikasi antara jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan media massa dalam memperkuat penyampaian informasi mengenai pelaksanaan tugas keimigrasian kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, A. Md.Im., S.H., M.Si., mengatakan kegiatan dikemas dalam suasana santai sehingga jajaran Imigrasi dan media dapat berdiskusi, saling bertukar informasi sekaligus mempererat silaturahmi.
Menurut Ramdhani, media mempunyai peran strategis sebagai penghubung antara institusi keimigrasian dan masyarakat. Berbagai kinerja yang dilakukan jajaran Imigrasi dinilai tidak akan diketahui publik apabila tidak disampaikan melalui pemberitaan.
“Segenap upaya dan kerja keras yang kami lakukan tidak akan terlihat apabila media tidak menyampaikan (deliver) kepada masyarakat,” kata Ramdhani.
Ia juga membuka ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat dapat menggambarkan kondisi secara objektif, sekaligus menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi.
Ramdhani berharap kerja sama antara jajaran Imigrasi Bali dan media dapat terus diperkuat. Ia juga mendorong adanya masukan, kritik, saran konstruktif serta umpan balik dari media sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja.
“Semoga melalui kegiatan ini, komunikasi yang terjalin dengan baik dapat semakin erat serta mampu menghadirkan nilai positif dalam setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi menjelaskan, Media Gathering tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali sejak awal bertugas.
Menurut Teguh, terdapat dua misi utama yang menjadi perhatian, yakni memperkuat penegakan hukum (Gakkum) keimigrasian di wilayah Bali serta meningkatkan fungsi kehumasan.
“Pada kesempatan kali ini, kami baru bisa mengundang 31 perwakilan media. Semoga di lain kesempatan kita dapat menyelenggarakan acara dengan skala yang lebih besar. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kakanwil, seberat apa pun pekerjaan yang kita lakukan, bahkan hingga lembur tiap malam, jika kinerja tersebut tidak diketahui oleh publik, maka akan terasa sia-sia dan kita dianggap tidak bekerja,” kata Teguh.
Dalam forum tersebut, Teguh juga memaparkan perkembangan kondisi Rudenim Denpasar. Ia menjelaskan bahwa Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebelum proses pendeportasian.
Rudenim Denpasar memiliki kapasitas sebanyak 80 orang. Namun, hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 46 deteni berada di tempat tersebut.
Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 26 deteni. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebanyak 20 orang atau sekitar 76,92 persen.
Meski jumlah deteni meningkat, Teguh memastikan situasi di Rudenim Denpasar masih aman dan terkendali. Untuk mengurangi kepadatan, sejumlah deteni telah dipindahkan ke Rudenim Makassar pada awal September 2026.
Selain itu, Rudenim Denpasar merencanakan pemindahan 10 deteni lainnya ke Rudenim Kupang. Pemindahan tersebut masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di sisi lain, percepatan proses pendeportasian terus dilakukan. Upaya tersebut menjadi perhatian, terutama karena terdapat deteni lanjut usia serta adanya keterbatasan anggaran makan yang dialokasikan untuk 30 orang setiap bulan.
Wilayah kerja Rudenim Denpasar juga cukup luas. Tidak hanya menangani wilayah Provinsi Bali, Rudenim Denpasar turut memiliki cakupan kerja di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rudenim Denpasar menerima deteni dari seluruh Kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah di Bali, serta Kantor Imigrasi yang berada di wilayah NTB.
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 177 orang menjalani pendetensian di Rudenim Denpasar.
Dalam periode yang sama, sebanyak 143 orang telah dideportasi, sedangkan tujuh deteni dipindahkan ke rumah detensi lainnya.
Aktivitas tertinggi tercatat pada April 2026. Dalam kurun waktu 30 hari pada bulan tersebut, Rudenim Denpasar mencatat 28 tindakan pendetensian dan 29 pendeportasian.
Teguh menjelaskan, lama proses deportasi setiap deteni tidak selalu sama. Waktu yang dibutuhkan dapat berbeda karena dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kemampuan deteni dalam membiayai tiket perjalanan.
Apabila deteni tidak mampu membiayai tiket secara mandiri, Rudenim akan mengupayakan sumber pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar maupun konsulat, serta penjamin atau sponsor.
Persoalan dokumen perjalanan juga menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan proses deportasi berlangsung lebih lama.
Penundaan dapat terjadi apabila kewarganegaraan seorang deteni belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan sudah tidak berlaku, atau deteni tidak memiliki dokumen perjalanan.
Selain aspek administrasi, kondisi kesehatan turut menjadi pertimbangan. Deteni yang membutuhkan penanganan medis tertentu harus dipastikan memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk ketentuan fit to fly sebelum proses pemulangan dilakukan.
Proses hukum juga dapat memengaruhi waktu pelaksanaan deportasi. Deteni yang masih diperlukan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan dapat tetap ditahan berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, apabila seluruh aspek biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, administrasi, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, serta tidak ada lagi keterkaitan dengan proses penegakan hukum, maka proses pendeportasian akan segera dilaksanakan,” tutup Teguh.
Kegiatan Media Gathering tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani, Karudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Protokol, dan Fasilitasi Provinsi Bali, serta jajaran pejabat administrator dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali. (dnb13)