BADUNG | Dunia News Bali – Komisi I DPRD Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja lapangan (KKL) untuk meninjau langsung aset bangunan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026). Peninjauan tersebut berkaitan dengan permohonan persetujuan hibah aset pemerintah daerah kepada Desa Adat Kedonganan.
Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD mengenai permohonan persetujuan DPRD atas hibah sejumlah aset Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung, keseluruhan aset yang diajukan untuk dihibahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp6.159.954.000.
Peninjauan turut diikuti Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta Camat Kuta.
Dari unsur legislatif, hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD Badung, di antaranya I Wayan Sugita Putra (WSP), Made Wirata, dan Made Sudana.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti, mengatakan proses pelepasan maupun penghapusan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat mekanisme dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan DPRD.
“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak, dan permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi,” ujar Anom Gumanti di sela-sela peninjauan.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD terkait aset tersebut nantinya bukan merupakan keputusan pribadi pimpinan dewan maupun keputusan sepihak Komisi I. Prosesnya harus ditempuh secara kelembagaan melalui rapat paripurna.
“Setelah kunjungan lapangan ini, Komisi I akan menyusun berita acara dan membuat rekomendasi resmi. Sebagai pimpinan, saya tidak boleh memutuskan sendiri atau hanya bersama Ketua Komisi. Keputusan terkait aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui rapat paripurna sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurut Anom Gumanti, setelah mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna, rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Badung untuk diproses lebih lanjut oleh bagian yang menangani aset daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Sugita Putra (WSP) mengatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi yang disampaikan masyarakat dalam permohonan hibah sesuai dengan fakta yang ditemukan.
“Situasional yang disampaikan dalam surat permohonan memang faktual. Pemerintah harus hadir untuk membantu sesuai usulan masyarakat. Hasil verifikasi lapangan ini valid dan akan kami bawa sebagai bahan perumusan rekomendasi dalam rapat paripurna mendatang,” kata WSP.
Di sisi lain, persoalan status kepemilikan aset selama ini menjadi salah satu kendala bagi Desa Adat Kedonganan untuk melakukan perawatan maupun perbaikan terhadap fasilitas pasar tersebut.
Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, mengungkapkan pihak desa selama ini memilih tidak melakukan perbaikan secara langsung karena mempertimbangkan aspek hukum dan status kepemilikan aset.
“Bangunan itu sudah rusak dan tidak layak. Selama ini pedagang hanya menggunakannya sebagai tempat penyimpanan karena khawatir dengan kondisi struktur bangunan, apalagi saat musim hujan. Jika kami memperbaikinya tanpa status hibah yang jelas, kami khawatir salah melangkah secara hukum,” ungkapnya.
Sutarja mengatakan, apabila proses hibah aset tersebut telah selesai, Desa Adat Kedonganan bersama pengurus pasar desa siap mengambil langkah perbaikan dan pengelolaan secara mandiri.
Menurutnya, pengajuan hibah tersebut pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekaligus menghidupkan kembali fungsi kawasan pasar sebagai bagian dari aktivitas ekonomi lokal.
“Tujuan utama kami mengajukan hibah ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat. Setelah nantinya dihibahkan, pengelolaan dan perbaikannya akan ditangani langsung oleh Desa Adat Kedonganan melalui pengurus pasar desa, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan DPRD,” pungkasnya.
Dengan hasil peninjauan lapangan tersebut, Komisi I DPRD Badung selanjutnya akan menyusun berita acara sebagai bahan pembahasan dan perumusan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung. (dnb13)