Praperadilan Made Daging Memanas, “Kepalsuan Intelektual” Polda Bali Dipertanyakan

Tim kuasa hukum I Made Daging usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menyoroti jawaban Polda Bali serta mempertanyakan penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” dalam perkara yang menjerat I Made Daging.

DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut memasuki agenda penyampaian jawaban Polda Bali selaku termohon atas permohonan yang diajukan pihak Made Daging.

Setelah mempelajari jawaban termohon, tim kuasa hukum Made Daging menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menurut mereka belum dijawab. Tim dari Berdikari Law Office yang terdiri atas Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana dan tim, menilai jawaban Polda Bali lebih banyak menguraikan aspek teknis penyidikan.

Gede Pasek Suardika mengatakan uraian mengenai jumlah saksi, ahli dan alat bukti surat belum menjawab persoalan yang justru menjadi inti permohonan praperadilan.

Menurut Pasek, pihak termohon tidak menyinggung secara memadai proses hukum sebelumnya yang pernah menempatkan Made Daging sebagai tersangka dalam perkara yang dipersoalkan.

“Dari jawaban itu tidak muncul bahwa kasus ini sudah pernah dibahas di peradilan atau sudah pernah ada penetapan tersangka. Hanya fokus yang ini saja. Tidak disinggung yang sebelumnya, padahal yang kami singgung itu,” ujar Pasek.

Ia menjelaskan, pihaknya mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebelumnya yang menurut mereka berkaitan dengan objek, peristiwa, tempus delicti, dan locus delicti yang sama.

Perkara tersebut, lanjut Pasek, sebelumnya telah masuk dalam proses peradilan, tetapi kemudian tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara. Pihak kuasa hukum menyebut proses tersebut berakhir melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai penghentian pada tahap ESP-3, disusul pencabutan status tersangka.

Persoalan itulah yang kini kembali dipertanyakan ketika Made Daging ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara yang oleh kuasa hukum dinilai memiliki kesamaan objek, peristiwa, waktu, dan tempat kejadian, namun dengan pasal yang berbeda.

“Orang yang sudah pernah ditetapkan tersangka untuk objek yang sama, peristiwa yang sama, tempus delicti yang sama, locus delicti yang sama, lalu kemudian tidak mampu dibawa ke persidangan, kemudian ditetapkan pencabutan tersangka, lalu ditersangkakan lagi dengan pasal yang baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini,” tegasnya.

Baca juga:  Suasana Haru dan Khusyuk Warnai Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapas Kerobokan

Bukan Sekadar Dua Alat Bukti

Pasek menilai jawaban Polda Bali masih berorientasi pada aspek formal berupa terpenuhinya alat bukti dalam proses penetapan tersangka.

Padahal, menurutnya, pemeriksaan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan apakah penyidik telah mengantongi dua alat bukti atau belum.

“Kalau begini cara berpikirnya, itu sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” katanya.

Ia berpandangan persoalan yang diuji seharusnya juga mencakup alasan dan dasar hukum mengapa seseorang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dinilai sama kemudian kembali dikenakan status tersangka.

Made Daging Diminta Hadir

Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar Made Daging dapat hadir secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi.

Pasek mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara telah menyampaikan agar pemohon dihadirkan pada persidangan yang dijadwalkan Jumat.

Kehadiran Made Daging dianggap penting agar keterangan para saksi yang dihadirkan, baik dari pihak termohon maupun pemohon, dapat dikonfirmasi dan diperdalam secara langsung.

“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” jelas Pasek.

Menurut dia, pihaknya berharap arahan hakim tersebut dilaksanakan karena kehadiran pemohon dinilai memiliki relevansi terhadap pemeriksaan materi praperadilan.

Pasek juga kembali mengangkat putusan atau proses hukum sebelumnya yang pernah menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah.

Ia mempertanyakan konsekuensi dari putusan tersebut. Sebab, apabila penetapan tersangka dinyatakan sah, semestinya perkara dapat diteruskan ke persidangan pokok perkara.

“Kalau penetapan tersangka sah, konsekuensinya berlanjutlah dia dalam persidangan pokok perkara. Nyatanya tidak lanjut,” ujarnya.

Istilah “Kepalsuan Intelektual” Dipersoalkan

Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah munculnya istilah “kepalsuan intelektual” dalam jawaban Polda Bali.

Pasek mengaku istilah tersebut menarik perhatian karena dikaitkan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya.

Ia mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut, termasuk ketika pihak termohon menyatakan dugaan pemalsuan tidak selalu membutuhkan dokumen pembanding karena disebut memiliki karakter “pemalsuan intelektual”.

Baca juga:  Kinerja Pansus TRAP Diapresiasi, Laporan Tiga Bulanan Disahkan Aklamasi DPRD Bali

“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” katanya.

Pasek juga menyinggung istilah “drone” yang disebut dalam uraian termohon. Menurut dia, pihaknya memiliki bukti serta dokumentasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Karena itu, ia meminta agar ahli yang nantinya dihadirkan dapat menerangkan secara jelas mengenai konsep “kepalsuan intelektual”, baik dari sisi akademis maupun hukum.

Pasek bahkan menyampaikan pandangan berbeda mengenai istilah tersebut.

“Kalau saya sementara ini melihat, penyidikannya terjadi pemalsuan intelektual. Karena berbasiskan kepada alat bukti surat yang palsu,” ujarnya.

Selain persoalan dalam perkara Made Daging, Pasek mengaku pihaknya juga masih menghadapi kendala ketika hendak membuat laporan dugaan perkara lain melalui SPKT Polda Bali.

Menurutnya, aparat penyidik dapat hadir dalam jumlah banyak ketika memberikan keterangan di persidangan, tetapi pihaknya justru mengalami kesulitan ketika hendak mendampingi klien untuk membuat laporan.

LABHI Bali Ingatkan Bahaya Istilah Kepalsuan Intelektual

Kuasa hukum Made Daging dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, menyatakan pihaknya telah siap menanggapi jawaban Polda Bali melalui replik.

Ariel menilai tidak terlalu sulit bagi timnya menyusun tanggapan karena sebagian besar jawaban termohon, menurut dia, justru mengulang norma hukum yang telah diatur dalam hukum acara pidana.

“Sebagian 50 persen adalah norma hukum yang diterapkan. Sebenarnya tidak perlu ditulis karena sudah ada di dalam KUHAP,” ujar Ariel.

Sementara bagian lainnya, kata dia, lebih banyak memuat kronologi mengenai proses penetapan Made Daging sebagai tersangka.

Namun, Ariel menilai terdapat bagian dalam jawaban termohon yang justru memperkuat argumentasi pihak pemohon. Salah satunya terkait surat yang dibuat Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

Surat tersebut, menurut Ariel, berisi kronologi, saran dan rekomendasi yang dibuat Made Daging sesuai kapasitasnya saat itu.

“Yang membuat kronologis dan membuat saran dan rekomendasi. Ini yang dipidana,” katanya.

Ariel kemudian memberikan perhatian khusus terhadap istilah “kepalsuan intelektual”. Ia mengingatkan agar konsep tersebut tidak digunakan secara sembarangan dalam proses penegakan hukum.

Baca juga:  HUT PSN ke-26 dan Pengukuhan LBH Sewanam Dharma Santhi Nusantara, Tonggak Profesionalisme Pinandita dalam Membangun Spiritualitas Umat

Menurutnya, apabila istilah tersebut diterapkan tanpa batasan dan dasar yang jelas, konsekuensinya dapat sangat luas terhadap masyarakat.

“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Belum apa-apa kita bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.

Karena itu, Ariel meminta pihak yang menghadirkan ahli dalam persidangan memastikan ahli tersebut benar-benar mempunyai kompetensi dan mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

“Saya tegaskan agar dihadirkan ahli-ahli yang betul-betul memiliki intelektual. Jangan menghadirkan ahli yang malah sesat. Ini bahaya,” ujarnya.

Praperadilan Jangan Hanya Dilihat dari Sisi Prosedural

Ariel juga menyoroti cara pandang terhadap mekanisme praperadilan. Menurutnya, proses tersebut tidak semestinya hanya digunakan untuk menguji aspek teknis dalam tindakan penyidik.

Ia berpandangan hakim juga perlu melihat substansi perkara, termasuk apakah perkara dengan konstruksi seperti yang diajukan tersebut memang layak dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

“Poin yang disampaikan dalam praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial,” kata Ariel.

Menurut dia, persoalan praperadilan bukan hanya mengenai bagaimana penyidik melakukan penyelidikan, kapan seseorang dipanggil, ataupun persoalan teknis lainnya.

“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Bagaimana menyelidiki orang, kapan dia dipanggil, bukan begitu. Tetapi menilai esensinya. Apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” jelasnya.

Ariel mengatakan pihaknya telah memasukkan sejumlah argumentasi mengenai dugaan persoalan hukum yang dinilai lebih luas dalam permohonan praperadilan.

Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat diuji dan dibuka secara objektif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami sudah menyebutkan ada kejahatan yang perlu dibongkar melalui praktik peradilan ini yang harus dibuka seluas-luasnya,” pungkas Ariel.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihak kuasa hukum berharap I Made Daging dapat hadir secara langsung sesuai arahan hakim tunggal untuk mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top