DENPASAR | Dunia News Bali – Persidangan Praperadilan Jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali I Made Daging kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut memasuki agenda pembacaan replik dari pihak Pemohon. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum I Made Daging kembali mempertajam sejumlah keberatan terhadap jawaban Polda Bali selaku Termohon, terutama menyangkut penetapan tersangka, penahanan, serta konstruksi perkara yang digunakan penyidik.
Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., didampingi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., juga meminta agar I Made Daging dapat dikeluarkan dari tahanan.
Permohonan tersebut sebelumnya ditanggapi Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Menurut Gatra, keputusan mengenai pengeluaran I Made Daging dari tahanan berada pada kewenangan penyidik dan harus mengikuti kewenangan serta standar operasional prosedur yang berlaku.
“Menunggu dari prinsip kami, karena itu ada kewenangan, ada SOP. Kewenangannya ada di beliau. Namanya juga permohonan, jadi kita harus akui walaupun statusnya sebagai tahanan. Beliau kan pejabat juga, yang wajib kita lindungi privacy-nya. Yang jelas permohonan agar Pak Daging dikeluarkan untuk dipersehatkan itu masih kewenangan ada di penyidik. Kita nggak bisa intervensi,” ujar Gatra.
Pasek Suardika kemudian menilai jawaban Termohon justru memperlihatkan persoalan yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut dalam perkara praperadilan tersebut.
Ia menegaskan perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilihat sebagai laporan yang berdiri sendiri. Menurut Pasek, perkara saat ini masih berkaitan dengan dua laporan sebelumnya yang telah dihentikan penyidikannya melalui SP3.
“Ini ada satu rangkaian dengan kasus yang sebelumnya. 2024 dilaporkan soal pertanahan, SP3. Laporan kedua tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, SP3. Sekarang muncul lagi dengan Pasal 391 dan 392 tentang pemalsuan surat. Objeknya, peristiwanya sama,” ungkapnya.
Salah satu bagian yang kembali dipersoalkan adalah surat dinas Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang dibuat I Made Daging untuk disampaikan kepada atasannya.
Pasek berpendapat surat tersebut secara formal merupakan surat yang sah. Ia merujuk pada jawaban Termohon yang menurutnya tidak menunjukkan adanya surat pembanding yang palsu. Dengan demikian, persoalan yang diperdebatkan bukan mengenai keaslian fisik surat, melainkan mengenai substansi yang terdapat di dalamnya.
“Secara formil surat itu sah,” ujarnya.
Tidak hanya mengenai surat, tim kuasa hukum juga menjadikan dasar penahanan sebagai salah satu pokok keberatan dalam replik.
Pasek menilai alasan penahanan yang dituangkan penyidik belum menunjukkan kondisi faktual sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP baru. Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan paradigma KUHAP lama yang menurutnya lebih menitikberatkan pada kekhawatiran subjektif penyidik.
“Di KUHAP lama bahasanya menimbulkan kekhawatiran, itu psikologis subjektif penyidik, khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Di KUHAP baru Pasal 100 ayat 5 sudah jelas harus ada kondisi faktual yang terjadi, baru orang boleh ditahan. Karena filosofi KUHAP baru lebih pada perlindungan HAM,” jelas Pasek.
Ia kemudian mempersoalkan surat penetapan penahanan I Made Daging. Menurutnya, surat tersebut hanya mencantumkan kembali ketentuan Pasal 100 ayat 5 huruf A sampai H, tetapi tidak menjelaskan secara spesifik kondisi mana yang menjadi alasan konkret dilakukannya penahanan.
“Pasal 100 ayat 3 mewajibkan ada syarat alasan penahanan. Alasannya di Pasal 100 ayat 5 ada A sampai H. Yang mana yang menyebabkan Pak Daging harus ditahan harus disebutkan. Misalnya dua kali dipanggil tidak datang, menghilangkan alat bukti, melarikan diri. Tapi suratnya hanya mengkopi isi pasal. Itu kami sebut surat kuratif, cacat sehingga harus batal demi hukum,” tegasnya.
Bantah Dalil “Pemalsuan Intelektual”
Pasek juga menanggapi istilah “pemalsuan intelektual” yang digunakan Termohon dalam menjelaskan konstruksi perkara.
Menurutnya, Termohon tidak mempersoalkan keaslian surat secara fisik, tetapi menganggap isi surat tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Hal itu dikaitkan dengan persoalan keberadaan drone, proses pengukuran, dan penunjukan patok batas.
Namun, pihak Pemohon menyatakan memiliki bukti yang menunjukkan bahwa ketiga hal tersebut memang ada dan dilakukan.
“Kalau ternyata tiga-tiganya ada buktinya, apakah dalil Termohon itu bisa dikategorikan pemalsuan intelektual juga karena isinya tidak sesuai fakta? Kami bisa buktikan ada drone, ada pengukuran, ada penunjukan batas,” kata Pasek.
Ia juga menilai terdapat sejumlah bagian dalam jawaban Termohon yang sudah mengarah pada kesimpulan seolah-olah kliennya telah melakukan tindak pidana. Menurut Pasek, cara pandang tersebut bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP baru yang melarang penyidik menggunakan praduga bersalah ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sementara itu, I Made “Ariel” Suardana menyoroti ketentuan Pasal 391 dan 392 KUHP baru yang dijadikan dasar perkara pemalsuan surat.
Ariel menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut terdapat unsur “dengan maksud” untuk mendapatkan keuntungan sekaligus merugikan hak orang lain. Karena itu, menurutnya, unsur tersebut harus dapat dibuktikan secara jelas dalam perkara yang menjerat I Made Daging.
Ariel bahkan menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari dua laporan sebelumnya. Ia menyebut perkara ini sebagai laporan ketiga dengan objek yang sama dan mengaitkannya dengan upaya untuk membuka kembali persoalan setelah adanya kekalahan dalam perkara di PTUN antara pihak terkait dengan pemilik tanah Hadi Budi Hartono.
“Ini laporan ketiga dengan objek sama. Jika berhasil dipidanakan, mereka ingin membuat PK atas kekalahan di PTUN melawan pemilik tanah Hadi Budi Hartono ini. Apa akibatnya? Pejabat BPN di seluruh Indonesia akan takut membuat surat kepada atasan karena akan dipidana, tersandera. Ini berbahaya,” kata Ariel yang juga Ketua DPC Peradi SAI Denpasar.
Dalam persidangan tersebut, Ariel turut menyinggung laporan balik yang dibuat I Made Daging terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagai alat bukti oleh pihak pelapor.
Ia mempertanyakan sikap Ditreskrimsus Polda Bali yang menurutnya belum bergeming terhadap upaya tersebut.
Ariel kemudian meminta perhatian sejumlah pihak, mulai dari Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden, terhadap perkara yang dihadapi I Made Daging.
“Karena itu saya menyerukan kepada Kapolda, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden untuk menjadikan kasus Pak Daging ini sebagai kasus kriminalisasi, mencopot Dirkrimsus Polda Bali dan seluruh penyidiknya untuk diberi sanksi. Propam tidak perlu menunggu hasil kasus ini,” pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (9/10/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Termohon yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian. (riza)