Warga Bali Wajib Tahu! Ganjil Genap BBM Berlaku, Salah Jadwal Bisa Gagal Isi

DENPASAR | Dunia News Bali – Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui sistem ganjil genap mulai Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pengaturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Bali selama 17–19 Oktober 2026. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada Sabtu (17/10), sedangkan kendaraan berpelat nomor genap pada Minggu (18/10).

Selain pengaturan berdasarkan nomor polisi, pembelian BBM juga dibatasi maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua dalam satu kali pengisian. Pembatasan tersebut berlaku hingga kondisi pasokan dan pelayanan kembali normal.

Kebijakan ini diambil setelah antrean kendaraan di sejumlah SPBU Bali meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah daerah dan Pertamina melakukan penyesuaian pelayanan serta distribusi untuk mempercepat pengisian BBM kepada masyarakat.

Truk Diarahkan Mengisi BBM pada Malam Hari

Baca juga:  Tiga Wilayah Bali Lampaui Batas Atas Inflasi: Saatnya TPID Bergerak Lebih Cepat

Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pertamina mengatur waktu pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk agar dialihkan ke malam hari. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Koster juga meminta agar ambulans dan mobil pemadam kebakaran mendapatkan akses pengisian lebih cepat sehingga pelayanan kedaruratan tidak terganggu oleh antrean.

Dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tertanggal 16 Oktober 2026, terdapat pula arahan pembatasan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan kriteria kendaraan.

Pengisian berikutnya dapat diatur setelah penggunaan minimal 70 persen dari pembelian sebelumnya, dengan mengacu pada catatan transaksi dan odometer kendaraan.

Penataan operasional SPBU turut menjadi perhatian. Setiap nozzle pengisian diminta dilengkapi operator. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi. Jika tidak melakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Sebanyak 66 SPBU Buka 24 Jam

Untuk memperluas akses pelayanan, Pertamina mengoperasikan 66 SPBU selama 24 jam di wilayah Denpasar dan Badung. Sebanyak 42 SPBU berada di Denpasar, sementara 24 lainnya berlokasi di Badung.

Baca juga:  PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban di Momentum Idul Adha 1447 H

Pertamina juga menambah 16 mobil tangki untuk mempercepat pengiriman BBM dari terminal menuju SPBU yang membutuhkan pasokan. Dukungan personel TNI disiapkan untuk membantu operasional pada malam hari, sedangkan Polri mendukung pengawalan kendaraan tangki dalam proses distribusi.

Dari sisi persediaan, Pertamina menargetkan stok BBM mencapai 48 juta liter pada 17 Oktober 2026 di Terminal BBM Sanggaran, Denpasar, dan Terminal BBM Manggis, Karangasem.

Jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan Bali selama sekitar 14–15 hari. Meski demikian, kelancaran pengiriman ke setiap SPBU tetap menjadi faktor penting agar pasokan dapat diterima masyarakat secara merata.

Satgas Disiapkan untuk Awasi Penyaluran BBM

Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan pada SPBU.

Pemprov Bali menginstruksikan bupati dan wali kota untuk membentuk satgas yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.

Pengawasan diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima sesuai ketentuan. Petugas juga diharapkan mencegah penyalahgunaan, termasuk penggunaan pelat nomor tidak sesuai, modifikasi tangki kendaraan, dan pengisian berulang yang melanggar batas pembelian.

Baca juga:  Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan dan Persatuan Tetap Menyala

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga distribusi tetap tertib sekaligus mengurangi potensi penumpukan kendaraan di SPBU.

Masyarakat Diminta Membeli Sesuai Kebutuhan

Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Penambahan stok, pengaturan jadwal pengisian, pembatasan pembelian, serta perluasan jam operasional diharapkan membantu mempercepat pemulihan pelayanan.

Pelaksanaan sistem ganjil genap dan pembatasan pembelian akan menjadi bagian dari evaluasi penanganan antrean selama periode kebijakan berlangsung. Pemerintah dan Pertamina selanjutnya dapat menyesuaikan langkah berdasarkan kondisi pasokan dan situasi di lapangan.

Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku agar pelayanan pengisian BBM berjalan lebih tertib dan kebutuhan energi di Bali tetap terpenuhi. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top