GIANYAR | Dunia News Bali – Sengketa akses jalan menuju sebidang tanah seluas 5 are di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, mencuat ke permukaan.
Hal tersebut terjadi, setelah pemilik tanah, Benny Wulur mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan.
Persoalan tersebut muncul pada 2026, ketika pembangunan diatas tanah milik Benny Wulur, warga Kota Bandung, Jawa Barat itu telah mencapai progres hampir 70 persen.
Pihak yang mengklaim kepemilikan jalan disebut mengancam akan menutup akses menuju tanah tersebut, apabila permintaan pembayaran tidak dipenuhi.
Kuasa Hukum Benny Wulur terdiri dari I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya) bersama I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H., dari Kantor The Somya International (S’INT) Law Office beralamat di Jalan Dewi Sri Gang Salak I Nomor 17 Manguntur, Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Kuasa Hukum Benny Wulur menyampaikan bahwa kliennya membeli tanah tersebut pada 2025 dari Alfonso. Sebelumnya, Alfonso memperoleh tanah itu dari I Gusti Putu Karyawan, yang merupakan salah satu pihak dalam riwayat peralihan kepemilikan tanah tersebut.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum, tanah itu awalnya merupakan bagian dari tanah milik keluarga I Gusti Sunarbawa yang kemudian dipecah menjadi tiga bagian.
Saat melakukan pembelian, Benny Wulur mengaku mengandalkan data sertifikat yang mencantumkan gambar jalan dan akses masuk menuju bidang tanahnya. Karena itu, ia tidak menduga akses tersebut akan dipersoalkan setelah pembangunan berlangsung.
“Kemudian, kami melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi dan mencari data-data. Pihak-pihak disana menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan memang dibangun untuk jalan, sebagaimana disampaikan oleh pihak Sunarbawa sebelumnya dan bukan merupakan tanah pribadi,” kata Kuasa Hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra, SH., MH., (Jro Somya) dan I Nyoman Suarta, SH., di lokasi akses jalan menuju tanah milik Benny Wulur di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (16/10/2026).
Kuasa Hukum I Nyoman Suarta menjelaskan, persoalan tersebut berlanjut setelah kliennya menerima somasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik jalan. Dalam somasi itu, Benny disebut diminta membayar Rp1,5 miliar dengan alasan akses jalan tersebut merupakan tanah pribadi.

Pihak yang mengirimkan somasi juga disebut mengancam akan menutup akses jalan apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum melakukan penelusuran atas dokumen pertanahan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.
Dari penelusuran tersebut, Kuasa Hukum mengklaim menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan sejak awal diperuntukkan sebagai jalan, bukan sebagai jalan pribadi atau bagian dari perumahan.
Mereka juga menyebut pemilik tanah di sebelahnya, Gusti Medurupa memiliki gambar sertifikat yang menunjukkan keberadaan jalan tersebut.
“Selain surat ukur, ada pula pengaspekan yang ditujukan untuk jalan, dan pihak I Gusti Ulur seharusnya mensosialisasikan hal tersebut sebagai jalan,” kata Nyoman Suarta.
Sementara itu, Jro Somya menyoroti perjanjian hak pakai jalan yang sebelumnya dimiliki I Gusti Putu Karyawan.
Menurutnya, perjanjian tersebut memuat ketentuan, bahwa apabila pihak pertama atau pihak kedua menjual tanah yang berkaitan dengan perjanjian, pemegang hak atas tanah berikutnya tetap terikat pada perjanjian tersebut. Penjual juga berkewajiban memberitahukan ketentuan itu kepada pihak yang memperoleh tanah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Jro Somya menilai kliennya memiliki dasar untuk mempertahankan hak penggunaan akses jalan. Namun, Jro Somya menegaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, klien kami sebenarnya memiliki hak yang berkelanjutan.
Yang menjadi tanda tanya, mengapa dari sekian banyak orang yang pernah memiliki tanah tersebut, hanya klien kami yang diminta uang hingga Rp 1,5 miliar dan diancam penutupan jalan, sementara pembeli-pembeli sebelumnya tidak pernah dituntut apa pun padahal mereka juga membangun,” kata Jro Somya.
Jro Somya juga menambahkan, luas bagian jalan yang dipersoalkan terdiri atas beberapa bidang, yakni 50 meter persegi, 87 meter persegi, dan 127 meter persegi.
Jro Somya menyatakan pihaknya memilih menyikapi persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan. Tim kuasa hukum juga berencana meminta perhatian aparat desa, aparat keamanan, serta aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
“Jika pihak lain memilih jalur di luar hukum atau melakukan pemaksaan di luar batas kewajaran, kami tentu akan melakukan pembelaan melalui jalur hukum yang benar,” kata Jro Somya.
Pihaknya berharap aparat dapat memberikan perhatian terhadap sengketa akses jalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Kapolda Bali yang baru dapat memberikan atensi terhadap masalah ini agar iklim investasi dan pariwisata di Bali tetap terlindungi dari gangguan-gangguan yang berpotensi memicu konflik,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai klaim kepemilikan jalan dan permintaan pembayaran Rp1,5 miliar tersebut masih berdasarkan keterangan pihak Benny Wulur melalui kuasa hukumnya.
Konfirmasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan serta pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran berimbang mengenai sengketa tersebut.
Redaksi Dunia News Bali membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Redaksi siap memuat penjelasan, tanggapan, serta bukti pendukung dari pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. (riza)