DENPASAR | Dunia News Bali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut Anak Agung Ngurah Darmawan dengan pidana tiga tahun penjara dalam perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa Subak Kerdung. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026). Usai sidang, JPU Eddy Arta Wijaya memberikan tanggapan singkat mengenai tuntutan yang telah disampaikan.
“Semua sudah kami tuangkan di surat P42,” ujar Eddy.
Di sisi lain, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan akhir dari proses penilaian perkara. Menurutnya, Majelis Hakim perlu menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.
Rizal mengatakan, pihaknya melihat sejumlah persoalan yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” kata Rizal saat diwawancarai.
Menurutnya, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan penuntut umum, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
Soroti Dokumen Pipil hingga Surat Keterangan Tanah
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim pembela adalah dokumen-dokumen yang diajukan dalam persidangan. Rizal menyebut dokumen berupa pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Barang bukti kita kan semuanya, antara yang satu dan yang lain saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA dan surat keterangan tanah,” ungkapnya.
Tim pembela berpandangan, keterkaitan dokumen tersebut perlu dinilai secara menyeluruh untuk menguji dugaan pemalsuan yang didakwakan kepada Anak Agung Ngurah Darmawan.
Selain persoalan dokumen, Rizal juga mempersoalkan proses penyidikan, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Penilaian terhadap keabsahan BAP, kekuatan alat bukti, serta relevansinya dengan dakwaan tetap menjadi bagian dari pertimbangan hukum Majelis Hakim berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Tim Pembela Klaim Keterangan Ahli Tidak Penuhi Unsur Pidana
Argumentasi lain yang disampaikan tim pembela berkaitan dengan keterangan ahli yang mereka hadirkan selama persidangan. Rizal menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli dari pihaknya, unsur pidana yang dipersoalkan dinilai tidak terpenuhi.
“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan para ahli bersama keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Rizal menegaskan, kewenangan jaksa dalam mengajukan tuntutan harus dibedakan dari kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah menilai pembuktian perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
Rizal Ingatkan Asas In Dubio Pro Reo
Dalam menyampaikan pandangannya, Rizal juga mengingatkan pentingnya prinsip in dubio pro reo dalam hukum pidana. Prinsip tersebut secara umum dimaknai bahwa apabila setelah proses pembuktian masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai kesalahan terdakwa, keraguan tersebut harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.
Rizal mengaitkan prinsip itu dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni prinsip yang menempatkan seseorang tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.
Dalam pernyataannya, Rizal mengutip adagium yang menekankan pentingnya menghindari penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah.
“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” demikian adagium yang disampaikan dalam pandangannya mengenai prinsip keadilan pidana.
Menurut Rizal, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan upaya menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana, tetapi juga memastikan agar tidak ada orang yang dihukum ketika kesalahannya tidak terbukti secara sah.
Karena itu, ia berharap Majelis Hakim memeriksa perkara dugaan pemalsuan terkait Subak Kerdung dengan cermat, objektif, dan berlandaskan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.
“Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” tutup Rizal.
Putusan akhir dalam perkara ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang dinilai relevan dalam persidangan. (riza)