DENPASAR | Dunia News Bali – Kuasa hukum I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali mengusut secara objektif dugaan pelanggaran dalam pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Desakan tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan IMAS, bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim Pembela Administrasi Pertanahan setelah memenuhi panggilan Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali di ruang pemeriksaan, Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas sejumlah pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme Propam Polri maupun surat pengaduan tertulis.
Pengaduan itu meliputi laporan atas nama I Made Ariel Suardana melalui QR Code Propam Polri dengan nomor 2026101000087 tertanggal 10 Oktober 2026, surat pengaduan Tim Pembela Administrasi Pertanahan nomor 02/TPAP/ADV/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, serta pengaduan atas nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan/I Made Daging melalui QR Code Propam Polri dengan nomor 2026101600159 tertanggal 16 Oktober 2026.
IMAS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik bernama I Made Delian dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terperinci.
Dalam pemeriksaan selama hampir empat jam tersebut, IMAS memaparkan berbagai persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri, mulai dari dugaan pencatutan nama dalam laporan, pelayanan kepolisian, pemenuhan hak hukum tahanan, hingga kewenangan penanganan perkara di lingkungan Polda Bali.
IMAS Bantah Laporkan Ditreskrimum, Dugaan Pencatutan Nama Disorot
Salah satu persoalan yang disampaikan IMAS kepada penyidik Propam adalah adanya laporan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang disebut menggunakan namanya.
IMAS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan itu mencakup laporan melalui QR Code Propam Polri pada 10 Oktober 2026 serta surat pengaduan tertulis pada tanggal yang sama.
Menurutnya, penggunaan nama tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu persoalan di antara satuan kerja kepolisian.
IMAS mengaku tidak mengenal pihak yang membuat laporan tersebut. Karena itu, ia menyatakan telah menyampaikan pernyataan untuk mencabut laporan terhadap Ditreskrimum yang menggunakan namanya, sebab laporan tersebut bukan diajukan olehnya.
“Jadi, antara unit ini mau diadu domba. Tapi kita sudah fokus, tadi sudah katakan, terhadap laporan lain saya membuat pernyataan mencabut laporan terhadap Krimum. Orangnya saya tidak kenal, tetapi mengatasnamakan kita,” tegas IMAS.
Ia menekankan bahwa pihaknya ingin berkonsentrasi pada pengaduan yang benar-benar diajukan secara resmi dan meminta dugaan penggunaan nama tersebut ditelusuri agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.
Soroti Pelayanan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Bali
Selain dugaan pencatutan nama, IMAS mempersoalkan pengalaman pelayanan yang dialaminya ketika berupaya menyampaikan laporan dugaan tindak pidana melalui kuasa hukum.
Ia menyebut, pada 20 September 2026, pihaknya mengalami proses yang dinilai berbelit-belit atau seperti dipingpong ketika hendak membuat laporan. Persoalan serupa, menurutnya, kembali terjadi pada 2 Oktober 2026 saat mendatangi Ditreskrimum Polda Bali dan diminta agar pelapor hadir secara langsung.
IMAS juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Oktober 2026 agar pemeriksaan dapat dilakukan pada 22 Oktober 2026. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Peristiwa lain yang menjadi materi pengaduan terjadi pada 5 Oktober 2026. IMAS mengaku terlibat dalam perdebatan panjang mengenai upaya menghadirkan I Made Daging untuk kepentingan pelaporan.
Menurutnya, proses itu berlangsung sejak pukul 16.00 WITA di lingkungan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali, kemudian berlanjut ke Ditreskrimum Polda Bali hingga sekitar pukul 01.00 WITA.
” Tanggal 5, kita juga terangkan di penyidikan. Kita melakukan perdebatan panjang, mulai pukul 04.00 sore di Tahti, tahanan Polda Bali, sampai pukul 07.00 malam di Krimum Polda Bali, hingga sekitar pukul 01.00 malam. Bayangkan durasinya panjang, dari pukul 04.00 sore hingga pukul 01.00 malam,” ungkapnya.
IMAS menilai pelayanan yang dialami pihaknya perlu diperiksa, terutama terkait upaya menghadirkan I Made Daging untuk kepentingan hukum di Ditreskrimum Polda Bali.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf h yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini yang kita katakan. Kita sudah sebutkan tadi, ada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan huruf h, yaitu tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata IMAS.
Pertanyakan Pemenuhan Hak Hukum dan Konstitusional Made Daging
Persoalan berikutnya yang disoroti IMAS adalah pemenuhan hak hukum I Made Daging selama berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
Ia merujuk Pasal 22 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, yang menurutnya relevan untuk menjelaskan hak tahanan dalam memenuhi kepentingan pribadi maupun kebutuhan mendesak.
Menurut IMAS, ketentuan tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan karena kliennya membutuhkan akses untuk kepentingan hukum, termasuk ketika hendak menyampaikan laporan.
Selain itu, IMAS mengacu pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia menilai persoalan yang dialami kliennya tidak semata-mata menyangkut prosedur administratif, tetapi juga perlu dilihat dari aspek perlindungan hak hukum dan hak konstitusional warga negara.
“Jadi, dalam Pasal 28D UUD 1945 itu juga tentang jaminan setiap warga negara. Kita menggunakan instrumen itu. Yang terpenting, kami juga menerangkan bahwa dalam perkara ini, penanganannya bermasalah,” ujarnya.
IMAS berharap Propam dapat menelaah dasar hukum yang disampaikan pihaknya dan menilai apakah prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IMAS Pertanyakan Kewenangan Krimsus dan Munculnya Laporan Baru
Dalam pemeriksaan tersebut, IMAS turut mempertanyakan penanganan perkara yang menurut pandangannya berkaitan dengan ranah pidana umum, tetapi ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Ia meminta agar dasar kewenangan dan pertimbangan penanganan perkara tersebut diperjelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur maupun tata kelola organisasi kepolisian.
IMAS juga menyoroti munculnya laporan baru setelah perkara sebelumnya disebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ini menjadi soal kita. Jadi, soal penanganan juga kita terangkan di sana. Di samping itu, perkara yang sudah di-SP3 malah diterbitkan laporan baru,” katanya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, IMAS menilai terdapat dugaan penyidikan beruntun yang menurut pandangannya berpotensi mengarah pada upaya mencari-cari kesalahan. Ia menyebut persoalan tersebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan dasar penerbitan laporan, hubungan antara perkara yang telah dihentikan dengan laporan berikutnya, serta kesesuaian prosedur yang ditempuh aparat.
Sebut Sejumlah Nama dalam BAP, Minta Dugaan Perintah Diklarifikasi
IMAS mengungkapkan bahwa dalam BAP, dirinya turut menyampaikan sejumlah nama yang menurutnya berinteraksi langsung dengan pihak kuasa hukum selama proses penanganan perkara.
Nama-nama tersebut antara lain Sulhadi, Sulfi Anshor, Kholik, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Semadi, S.H.
Menurut IMAS, penyebutan nama-nama tersebut didasarkan pada komunikasi dan peristiwa yang dialami pihaknya. Ia meminta agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dugaan adanya arahan untuk tidak mengeluarkan I Made Daging agar dapat membuat laporan secara langsung.
IMAS juga menyebut nama Wisnu Prabowo dalam konteks dugaan adanya perintah dari atasan tersebut.
“Ini adalah orang-orang yang berinteraksi secara langsung dengan kita. Tetapi biarlah mereka yang menerangkan apakah mendapatkan perintah atasannya langsung dari Wisnu Prabowo. Biar mereka yang menjelaskan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa informasi mengenai dugaan perintah tersebut telah disampaikan kepada penyidik Propam untuk ditelusuri lebih lanjut.
Namun, IMAS menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya arahan dari atasan.
Penyebutan nama dalam pengaduan itu bukan merupakan kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu. Substansinya masih perlu diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi, dan bukti yang tersedia.
Desak Bidpropam Polda Bali Tidak Melindungi Anggota
IMAS berharap Bidpropam Polda Bali menangani seluruh pengaduan yang disampaikan secara independen, profesional, dan transparan. Ia meminta agar pemeriksaan tidak dipengaruhi hubungan kedinasan maupun kedekatan antarpersonel di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, sebagai warga sipil yang menggunakan hak hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dirinya berharap memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Harapan kami di Propam Polda Bali, karena saya sebagai pelapor adalah warga negara sipil yang bukan anggota Polri, jangan melindungi anggotanya. Itu yang terpenting,” tegas IMAS.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila saksi yang diperiksa hanya berasal dari lingkungan yang sama dengan pihak terlapor, sehingga independensi dan objektivitas pemeriksaan perlu dijaga.
Bagi IMAS, penanganan laporan tersebut menjadi ujian integritas institusi kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri.
Ia berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal, tetapi mampu memberikan kejelasan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klaim Pengaduan Menjadi Perhatian Mabes Polri
IMAS juga menyatakan bahwa pengaduan yang disampaikannya telah menjadi perhatian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ia mengaku menerima surat yang menurut keterangannya menyebut penanganan persoalan tersebut berada pada Bidpropam Polda Bali.
Hal itu, kata IMAS, menjadi dasar bagi pihaknya untuk berharap agar pemeriksaan berjalan serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim kuasa hukum meminta agar seluruh persoalan yang telah disampaikan, mulai dari dugaan pencatutan nama, pelayanan kepolisian, pemenuhan hak hukum tahanan, hingga kewenangan penanganan perkara, diperiksa secara menyeluruh.
IMAS menegaskan bahwa tujuan pihaknya adalah memperoleh kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta memastikan pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih berdasarkan keterangan IMAS selaku kuasa hukum I Made Daging. Konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut. (riza)