Polda Bali Bongkar Penipuan Kerja ke Korea dan Australia, Kerugian Capai Rp295 Juta

DENPASAR | Dunia News Bali – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online yang berkedok tawaran pekerjaan dan jasa pengurusan dokumen kerja di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY.

Kedua perkara itu menyasar masyarakat yang ingin memperoleh pekerjaan di luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia yang telah bekerja di negara lain. Para korban diduga dijanjikan kemudahan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan mendapatkan pekerjaan dengan kondisi yang lebih baik.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan pengungkapan dua perkara tersebut dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Bali AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta Kabag Bin Ops Ditressiber Polda Bali AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H.

Pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026. Berbekal laporan tersebut, tim Ditressiber melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.

“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Aszhari.

Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menipu korban dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa sekaligus pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.

Baca juga:  Pagar Digital Perbatasan: Imigrasi-ITB Kerahkan Drone Solar Panel 24 Jam Intai Jalur Tikus

Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004. Ia juga mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 yang berkaitan dengan izin tinggal jangka panjang.

Peristiwa tersebut bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui akun TikTok @mtwehs1. Melalui akun itu, korban diyakinkan bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja dengan dukungan pengacara di Korea Selatan.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, di antaranya pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan di area publik.

Untuk merealisasikan proses tersebut, tersangka diduga meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Permintaan itu mencakup biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.

Kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer untuk membantu membiayai pengurusan dokumen tersebut.

Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 56 kali pengiriman uang dengan total kerugian materiil mencapai Rp295.149.684.

Namun, pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja sebagaimana dijanjikan tersangka tidak pernah terealisasi.

Polisi kemudian mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari tersangka, penyidik menyita dua telepon genggam, masing-masing Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam.

Baca juga:  Kanwil Ditjenpas Bali dan PIPAS Gelar Baksos di Panti Asuhan Dharma Jati II Denpasar

Kasus kedua melibatkan tersangka IGRY yang diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.

Perkara ini bermula pada November 2024, saat korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh sebuah akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di negara tersebut dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.

Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka menyampaikan bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat ke Australia.

Untuk keperluan pendaftaran dan administrasi keberangkatan, tersangka meminta uang sebesar Rp18 juta. Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap.

Akan tetapi, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun mengalami kerugian materiil akibat peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga:  Heboh Dugaan Pelanggaran Sempadan Tukad Badung, ARUN Bali Desak Usut Total Izin Gallery Kohinoor

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Aszhari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan.

Polda Bali, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Upaya tersebut juga perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital serta kebiasaan memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi di ruang digital.

“Melalui pengungkapan ini, Polda Bali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan maupun jasa pengurusan dokumen secara online, sehingga harapan untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Dirressiber. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top