Tujuh WNA Dideportasi dari Bali, Imigrasi Ungkap Pelanggaran Paspor dan Izin Tinggal

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) sepanjang periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Deportasi dilakukan menyusul temuan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan yang diduga palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, pelanggaran kewajiban administratif, hingga izin tinggal yang telah melewati batas waktu atau overstay.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran yang dilakukan SP, seorang pria berkewarganegaraan India. Ia terungkap mencoba menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan.

Atas pelanggaran tersebut, SP akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Selasa (27/10/2026).

Pelanggaran lainnya dilakukan IP, warga negara Rusia yang diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Namun, hasil pengawasan menemukan bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan prostitusi.

Baca juga:  Kisruh!!! Pemilihan Bandesa Adat, Panitia Bungkam, Krama Keberatan Sebut Perarem Tidak Sesuai Awig-Awig Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Gianyar

Sementara itu, seorang warga negara Australia berinisial CJD juga dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif keimigrasian. CJD diketahui tidak melaporkan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah masa berlaku paspor lamanya berakhir.

Selain ketiga kasus tersebut, empat WNA lainnya turut dipulangkan secara paksa karena melakukan pelanggaran berupa tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing sekaligus menjaga ketertiban umum di Bali.

Baca juga:  Jelang Tumpek Wayang, DPRD Badung Dorong Pelestarian Alam Berbasis Kearifan Lokal SEO

Novyandri menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. (dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top