IMAS-GPS Bongkar Dugaan Cacat Hukum Penghentian Penyidikan Made Daging

DENPASAR | Dunia News Bali – Tim Pembela Administrasi Pertanahan menilai surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengandung cacat hukum secara formal maupun substansial.

 Penilaian tersebut disampaikan dalam Sidang Praperadilan Jilid III dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Dalam kesimpulannya, Tim Kuasa Hukum Made Daging menyoroti penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. 

Salah satunya, penerapan ketentuan Restorative Justice (RJ), yang menurut pemohon tidak pernah didahului proses perdamaian.

Selain itu, surat penghentian penyidikan juga dinilai mencantumkan ketentuan pencabutan pemblokiran, padahal menurut Kuasa Hukum tidak pernah ada tindakan pemblokiran atas objek perkara tersebut.

Tim Pembela Administrasi Pertanahan juga menegaskan, penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut bertentangan dengan substansi putusan praperadilan sebelumnya.

Menurutnya, putusan terdahulu menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah, bukan memerintahkan pencabutannya.

Persoalan lain yang disoroti terkait kembali ditetapkan Made Daging sebagai tersangka dengan pasal berbeda, setelah penyidikan sebelumnya dihentikan demi hukum dan/atau kedaluwarsa. Padahal, menurut Kuasa Hukum, perkara tersebut berkaitan dengan objek yang sama.

Baca juga:  Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung Masuk Tahap Pembuktian, Dugaan Monopoli Tower Telekomunikasi Disorot

Tim Kuasa Hukum meminta hakim menguji keabsahan surat-surat tersebut demi memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan kewenangan penyidik secara sewenang-wenang.

“Dari aspek formal maupun substansial, kami menilai surat tersebut cacat hukum dan harus diuji oleh pengadilan, ujungnya,” paparnya. 

Kuasa Hukum menegaskan, fakta seharusnya menjadi dasar penerapan hukum, bukan sebaliknya, yakni membangun keadaan yang dinilai fiktif untuk kemudian dicarikan dasar hukumnya.

Demi kepastian hukum, Tim Pembela Administrasi Pertanahan meminta penghentian status tersangka pemohon melalui pengadilan dengan menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan, disertai tuntutan dan putusan bebas.

“Bukan dengan penghentian penyidikan yang bertujuan membuat pentersangkaan baru yang tidak berkesudahan,” pungkasnya.

Sidang Praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/PN Dps tersebut dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra, SH., MH., yang membuka persidangan pukul 08.30 WITA.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di bawah I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

Baca juga:  Silaturahmi Kabinda Bali dan Gubernur Wayan Koster, Sinergi Demi Bali yang Aman dan Nyaman

Sidang Putusan dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026) pukul 14.00 WITA di PN Denpasar. (dnb13) 

 

Berita Terpopular

Scroll to Top