DENPASAR | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam rangkaian kegiatan Patroli Keimigrasian yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026. Tiga WNA diduga terlibat aktivitas penawaran jasa seksual melalui platform digital, sementara satu WNA lainnya diamankan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengamanan terhadap empat WNA tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar.
Dalam patroli siber, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap sebuah situs web dan platform digital. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
Tiga profil yang menjadi perhatian petugas masing-masing merupakan WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100, WNA Rusia dengan tarif Rp13.700.000, serta WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Penindakan pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.
Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35). Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap WNA asal Rusia berinisial AS (29).
Rangkaian penindakan berlanjut pada pukul 22.30 WITA dengan pemeriksaan terhadap WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi informasi serta meminta keterangan dari masing-masing WNA. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan kedua dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026). Kali ini, petugas mengamankan seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui merupakan warga negara Ghana. Yang bersangkutan diamankan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat karena diduga mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan dengan meminta uang kepada masyarakat setelah mengaku kehabisan uang.
Petugas selanjutnya membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat melalui pengecekan lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh orang asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.
Melalui kegiatan patroli siber dan pengawasan lapangan tersebut, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA, sekaligus merespons setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku. (dnb13)