Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA | Dunia News Bali – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto menyeret sejumlah nama besar di lingkungan kepolisian. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum dan penghapusan data elektronik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU, yang disebut-sebut sebagai Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan aktivitas penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam keterangannya, Asep menyebut ketiga tersangka masing-masing menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut dilakukan tanpa didahului laporan polisi (LP) serta tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  HUT Ke-41 Dirgahayu Valuta Prima Ditandai Dengan Kompetisi Tiktok

Bahkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem penyadapan atau Lins tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu. 

Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya terbatas pada Presiden Republik Indonesia. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target.

“Para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Diduga Hapus Data dan Jejak Penyadapan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan beserta jejak aktivitas pada sistem elektronik yang digunakan.

Menurut Asep, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan melalui program komputer pada sistem Lins tersebut.

Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Bareskrim Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti Elektronik

Baca juga:  Anggota Propam Polda Bali Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tukad Bangkung, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang, termasuk tiga saksi ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik berupa 10 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik.

Kabareskrim menegaskan, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Artinya, proses pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut masih terus dilakukan oleh penyidik.

“Ini awal dari proses penyidikan,” pungkas Asep.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak pidana yang diusut menyangkut keamanan komunikasi Presiden RI serta sejumlah pejabat dan tokoh publik.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (dnb13) 

Baca juga:  Dihadang Tagihan Pajak Melonjak, Warga Badung Menjerit, Dewan Desak Kajian Ulang Kebijakan

Berita Terpopular

Scroll to Top