BADUNG | Dunia News Bali – Persoalan kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Badung kembali menjadi perhatian DPRD. Di tengah kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tergolong tinggi, pemenuhan kebutuhan guru masih menghadapi kendala, terutama terkait regulasi dan mekanisme perekrutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menilai persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar tidak berdampak terhadap pemerataan tenaga pengajar maupun kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Badung.
Sorotan itu disampaikan Graha Wicaksana kepada awak media setelah memimpin Rapat Kerja (Raker) pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Gosana II Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan itu, Graha Wicaksana didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana serta anggota Komisi IV Ni Luh Putu Sukarini dan I Wayan Joni Pargawa.
Graha menjelaskan, Raker tersebut bertujuan mendengarkan pemaparan program masing-masing OPD untuk tahun anggaran 2027 sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
Ia menyebutkan, anggaran setiap perangkat daerah telah disusun dan disepakati berdasarkan program unggulan Bupati Badung. Dengan demikian, alokasi anggaran yang telah ditetapkan tidak bisa lagi diubah secara leluasa.
“Semua anggaran itu sudah terkunci, by name by address,” jelas Graha Wicaksana.
Meski demikian, menurutnya, program yang belum terakomodasi dalam anggaran induk masih memiliki peluang untuk diperjuangkan melalui pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2027.
PAD Tinggi, Pemenuhan Kebutuhan Guru Perlu Diperjuangkan
Dalam pembahasan bersama Disdikpora, persoalan kekurangan tenaga pengajar menjadi salah satu perhatian khusus Komisi IV DPRD Badung.
Graha Wicaksana berpandangan, besarnya kapasitas fiskal Kabupaten Badung yang ditopang PAD tinggi semestinya dapat menjadi modal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.
Namun, persoalan tersebut tidak sesederhana menyiapkan anggaran. Proses perekrutan dan pengangkatan guru, khususnya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mengikuti ketentuan serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Proses pengangkatan guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku secara nasional,” kata Graha.
Ia mengungkapkan, Disdikpora Badung telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas kebutuhan tenaga pengajar di daerah.
Selain mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat, Komisi IV juga mengusulkan alternatif pemenuhan tenaga pendidik melalui pemberdayaan mahasiswa dalam program magang di sekolah.
Graha mencontohkan praktik yang diterapkan di Kota Surabaya, yakni melibatkan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) dari jurusan kependidikan untuk mendampingi guru senior dalam kegiatan belajar mengajar.
“Ada usulan dari Komisi IV untuk memberdayakan mahasiswa magang, seperti juga yang dilakukan di Kota Surabaya, di mana mahasiswa Unair jurusan guru mendampingi guru-guru senior untuk melakukan proses kegiatan belajar mengajar, namun kendalanya durasi mereka mengajar tidak dihitung di Dapodik,” ungkapnya.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu proses pembelajaran di sekolah. Kendati demikian, mekanisme pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk persoalan pengakuan aktivitas mengajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setiap Tahun 30-40 Guru Memasuki Masa Pensiun
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, menjelaskan bahwa kekurangan tenaga guru bukan hanya menjadi persoalan di Badung, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia.
Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah adanya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Di Kabupaten Badung, jumlah guru yang pensiun diperkirakan mencapai 30 hingga 40 orang setiap tahunnya. Kondisi ini membuat kebutuhan tenaga pengajar harus terus diantisipasi melalui proses perekrutan secara bertahap.
“Informasi terakhir, untuk perekrutan guru di tahun 2026/2027 sebanyak 100 orang dari usulan 170 orang,” kata Dwipayana.
Artinya, dari total 170 formasi yang diusulkan, informasi terakhir yang diterima Disdikpora menyebutkan sebanyak 100 orang dapat direkrut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Badung agar pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tetap diperjuangkan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat maupun penjajakan skema alternatif yang memungkinkan secara regulasi.
Graha Wicaksana berharap persoalan kekurangan guru mendapatkan penanganan serius dan berkelanjutan. Dengan demikian, kebutuhan tenaga pengajar di setiap sekolah dapat terpenuhi secara lebih merata sehingga kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Badung tetap terjaga.
Editor: Dnb13