Beranda Hukum Terbukti Meminta Fee dari Rekanan, Pak Raden Divonis 4 Tahun

Terbukti Meminta Fee dari Rekanan, Pak Raden Divonis 4 Tahun

0
Terdakwa Raden Agung Sumarsetiono.foto/ist

DENPASAR-Dunianewsbali.com-Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjaga kepada tetdaka Raden Agung Sumarsetiono yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dalam sidang, Jumat (1/12/2023).

Vonis yang diterima Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali (2017-2021) ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar tetdaka dipenjara selama 15 tahun.

Tidak hanya itu, dalam amar putusan hakim Tipikor pimpinan Gde Putra Astawa itu juga hanya mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim dalam amar tuntutannya tidak sependapat dengan JPU. Hakim mengatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran jasa pelayanan. Bahkan hakim menilai jika pembagian remunerisasi kepada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM sudah sesuai Pergub 95 Tahun 2017.

Majelis menyebut jika terdakwa hanya terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan kedua dan ketiga, yaitu meminta fee berupa uang sejumlah 8-10 persen dari rekanan serta terbukti meminjam bendera dari rekanan dalam melakukan pemeliharaan di SPAM dan membuat pertanggungjawaban melalui rekanan seakan-akan rekanan yang kerja.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,”demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka dihadapan terdakwa, JPU dan juga tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menyebut 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM terindikasi menerima remunerasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Atas hal itu, JPU I Wayan Genip dkk menyatakan pikir-pikir menuntut agar terdakwa dipenjara selama 15 tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 23 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 7.5 tahun. Sementara menanggapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa langsung menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) diduga melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.

Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan.

Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.(DNB)

Baca juga:  Ratusan Siswa Training Alamat Kena Tipu Iming - iming Kerja Luar Negeri