Beranda Hukum Mediasi Gagal Tanpa Alasan Jelas, Perjalanan Panjang WN Australia Untuk Bertemu Buah...

Mediasi Gagal Tanpa Alasan Jelas, Perjalanan Panjang WN Australia Untuk Bertemu Buah Hatinya

0
Paul Lionel La Fontaine (kanan) saat memberikan konfrensi pers kepada awak media, didampingi tim kuasa hukumnya, Verdinandus Kiki Affandi, SH (tengah) dan Devara K Budiman, SH, MH, CLI, CLA (kiri)

BADUNG – Bertempat di Dedari Cafe & Eatery, Kerobokan Badung, Paul Lionel La Fontaine seorang WNA Australia menyampaikan permasalahan hukum atas ketidak adilan yang dialaminya dalam pengasuhan anak-anak, paska perceraian dengan mantan istrinya, DND yang merupakan warga Indonesia (11/01/2024).

Didampingi kedua pengacaranya, Verdinandus Kiki Affandi, SH dan Devara K Budiman, SH, MH, CLI, CLA, Paul menceritakan tentang kesulitan yang dialaminya untuk bertemu dengan kedua putri kembar buah hatinya, ILF dan SLF (5Th) yang secara sengaja dihalang-halangi oleh mantan istrinya.

“Sudah 1,5 tahun saya tidak dapat bertemu dengan kedua buah hati saya, mantan istri saya bersama penasehat hukumnya melakukan berbagai upaya untuk menutup akses kami untuk bertemu,” demikian dikeluhkan oleh Paul kepada media.

Sampai saat ini belum diketahui pasti, mengapa kedua anaknya dihalangi untuk bertemu dengan dirinya.

“Saya khawatir dengan kondisi kesehatan mental anak-anak saya, mereka direkayasa untuk membenci saya dan saat ini mereka tinggal bersama seorang pria asing, pacar mantan istri saya, ini sangat mengganggu pikiran saya karena anak-anak ini masih kecil dan rentan,” tambahnya.

Upaya para penasehat hukum untuk memediasi masalah ini, tampaknya belum berjalan sesuai harapan dan masih akan menghadapi jalan berliku.

Tim kuasa hukum Paul Lionel La Fontaine saat menunjukan surat laporan kepolisian yang dilayangkan pada mantan istrinya

“Kami masih tetap mengutamakan jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, kami juga sudah menyurati dan berkoordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk bisa menjembatani masalah ini, tapi sampai hari ini pihak mantan istrinya tidak mau datang tanpa alasan yang jelas,” demikian dijelaskan kuasa hukum Paul, pengacara Verdinandus Kiki Affandi, SH.

“Berdasarkan rekomendasi KPAI dan KPAD, diminta kedua belah pihak untuk mengikuti hasil putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) no 2501 yang menyatakan bahwa hak asuh anak-anak dilakukan secara bersama-sama (joint custody). Tetapi keputusan ini diingkari dan diabaikan oleh mantan istrinya,” demikian ditambahkan oleh pengacara, Devara K Budiman, SH, MH, CLI, CLA.

Baca juga:  Satset, Kasatreskrim Polres Jembrana Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Ada dugaan masalah hak asuh anak ini dipolitisasi oleh mantan istrinya, dengan mengekploitasi anak-anaknya untuk mendapatkan hak penguasaan atas aset villa miliknya.

Hal ini diperkuat dengan adanya bukti percakapan WA antara dirinya dengan (diduga) mantan istrinya, yang menyatakan untuk melupakan melihat anak-anaknya kecuali dia sudah mengirim seluruh uang penjualan villa kepada mantan istrinya.

“Ini adalah bentuk ancaman dan intimidasi dengan menggunakan anak-anak sebagai alatnya, saya sangat kecewa dan marah,” demikian ungkap Paul.

Berdasarkan dokumen yang didapatnya, Paul menyatakan bahwa saat ini mantan istrinya menjabat sebagai manajer di Habitat Village Uluwatu dan diduga tinggal bersama anak-anaknya disana.

Saat tim media mendatangi lokasi Habitat Village Uluwatu untuk konfirmasi, ada upaya penolakan dan menghalangi dari pihak sekuriti Habitat Village Uluwatu dan menyatakan bahwa mantan istri Paul dan anak-anaknya sudah tidak tinggal disana lagi. (Brv)