Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan dalam Kasus Korupsi Migas

IMG-20260429-WA0009

LAMPUNG | Dunia News Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai dana yang dipersoalkan mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung. Dalam dokumen perkara, Arinal Djunaidi disebut dengan inisial ARD dan telah menjalani pemeriksaan sebelum status hukumnya ditingkatkan.

Usai pemeriksaan, penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara guna menelaah seluruh hasil penyidikan. Dari proses tersebut, disimpulkan telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Lampung.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026. Bersamaan dengan itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.

Baca juga:  Satgas PASTI Bali Tegaskan Ancaman Penipuan Digital Meningkat, Masyarakat Diminta Lindungi Data Pribadi

ARD kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp280 miliar. Dana PI sendiri merupakan hak daerah penghasil minyak dan gas bumi untuk memiliki porsi 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Institusi tersebut juga memastikan integritas seluruh tim penyidik dalam menangani kasus ini.

Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh aparat penegak hukum selama proses penanganan perkara berlangsung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjaga tegaknya supremasi hukum. (red)

 

Berita Terpopular