Beranda Kesehatan Bali Spa Bersatu Tanda Tangani Petisi, Tolak Pajak Tinggi

Bali Spa Bersatu Tanda Tangani Petisi, Tolak Pajak Tinggi

0
Bali Spa Bersatu saat jumpa Pers dan tanda tangani petisi

BADUNG – Surat Petisi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,  Wakil Presiden Republik Indonesia , Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ,  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia , Menteri Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak , Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali , Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali , Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ,  Ketua dan Anggota Komisi yang terkait di DPRD Provinsi Bali , Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali  dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali perihal ditolaknya diberlakukannya Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022  yang menempatkan  kegiatan pelayanan jasa usaha SPA pada kelompok Kesenian dan Hiburan, serta kami menolak diberlakukannya  Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan pada tarif pajak kegiatan usaha SPA.  Surat itu ditekankan oleh Tim Advokasi Bali SPA Bersatu itu lahir dari penolakan yang dilakukan oleh kelompok besar pemilik dan pengelola industri SPA di Bali, yang notabene baru saja bangkit pasca-Pandemi Covid-19.

Melalui Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra menyebut pemerintah sudah “salah kamar”, seharusnya industri SPA masuk dalam kategori usaha Jasa Kesehatan dan Kebugaran.   “Standar internasional di negara-negara lain sudah menentukan, bahwa kegiatan usaha SPA murapakan bidang kesehatan dan perawatan.

Pemerintah Indonesia saya rasa sudah salah kamar jika menetapkan SPA sebagai usaha jasa hiburan. Hal ini tentu saja sudah mengguncang perasaan keadilan kami para pelaku bisnis usaha SPA khususnya di Bali,” ungkap pria yang kerap disapa Ajik Jayeng, Jumat (12/1/2024).

Mereka juga dikatakannya telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, mengajukan permohonan secara tertulis untuk dilakukan kajian hukum sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Bali terkait perpajakan.

Baca juga:  Trans Studio Bali Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Hiburan Spektakuler dan Sambut Liburan Akhir Tahun

Ia menambahkan juga bahwa langkah hukum telah dilakukan dengan mengajukan Permohonan Pengujian Materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3, akibat adanya kerugian dalam pemberlakuan Pasal 55 Ayat (1) Huruf I dan Pasal 58 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.  ” Pemerintah sama sekali tidak memperhatikan definisi sebenar-benarnya tentang aktifitas usaha SPA, sehingga terkesan memasukkan begitu saja usaha SPA kedalam golongan usahan hiburan ”

“Kami telah melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terkait akan hal ini, dengan mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Mohammad Ahmadi yang didampingi oleh Mohammad Hidayat selaku Tim Advokasi Bali SPA Bersatu siang itu.

Dalam petisi tersebut juga dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pelayanan Kesehatan SPA, peraturan ini mengatur tentang pelayanan kesehatan SPA, yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisonal.

Ini berarti SPA bukan usaha hiburan tapi penyedia layanan kesehatan tradisonal yang memiliki nilai terapeutik (memfasilitasi proses penyembuhan).   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang  Pelayanan Kesehatan Tradisonal, dalam Pasal-pasalnya disebutkan yaitu pada: Pasal 70 Ayat 1 : Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan  dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisonal. Pasal 71 Ayat 1 : Masyarakat secara perseorangan maupun terorganisir dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan kesehatan tradisonal. –   Pasal 71 Ayat 2 :  Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui : Dukungan sumber daya.

Pemberian sumbangan pemikiran terkait penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional.   Disana juga mereka meminta agar pemerintah dan para penyelenggara negara  menghormati serta mentaati pula produk-produk aturan UU dan peraturan lainnya yang menempatkan usaha kegiatan jasa pelayanan di bidang  SPA adalah merupakan jasa pelayanan kesehatan.

Baca juga:  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, PMI Gelar Sosialisasi Anticipatory Action

” Kami meminta agar Pemerintah dan Para Penyelenggara Negara untuk menghormati  proses upaya hukum yang sedang kami lakukan, ” pungkasnya yang dihadiri puluhan wartawan itu. (Ich)