DENPASAR – Bertempat di Maya Sanur Resort & Spa, Jalan Danau Tamblingan no 89M Sanur, pengurus Bali Spa and Wellness Association (BSWA) bersama Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali mengadakan Konfrensi Pers terkait penerapan UU nomor 1 tahun 2022 yang mengenakan pajak 40 – 75% pada kelompok kesenian dan hiburan, Sabtu (27/01/2024).
Dalam sambutannya, Sekretatis PHRI Bali, Perry Markus menyampaikan bahwa pada pertemuan pada 26Januari2024, dengan Pj Gubernur Bali bersama Sekda dan seluruh Bupati dan Walikota se Bali, telah sepakat untuk menerbitkan Perda yang memutuskan diberikannya insentif fiskal secara jabatan kepada pelaku usaha SPA di Bali.
Pemberian insentif fiskal tersebut diterapkan berdasarkan pada Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota (PERBUP dan PERWALI) di Provinsi Bali, dimana besaran pajaknya bervariasi dimasing-masing daerah, tetapi dibawah 40%.
Pada bulan Januari 2024 ini, pengenaan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tetap mengikuti Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 40 – 75%, sedangkan pada bulan Februari 2024 besaran PBJT akan mengikuti keputusan PERBUP dan PERWALI tentang insentif pajak secara jabatan yang sudah diundangkan dan diselesaikan paling lambat pada pertengahan Februari 2024 ini.
Untuk Wilayah Badung dan Denpasar besaran insentif fiskal secara jabatan berdasarkan PERBUP dan PERWALI disepakati dikisaran 15%
“Insentif fiskal ini akan memberi ruang yang meringankan bagi para pelaku usaha SPA, sambil menunggu proses Judicial Review yang sedang berjalan di MK yang belum tahu kapan selesai,” demikian dijelaskannya.
Tujuan pengajuan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk merubah definisi SPA serta mengeluarkan SPA dari katagori Kesenian dan Hiburan, seperti yang tertera di UU nomor 1 tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014 dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 96122 tahun 2020, menyatakan bahwa SPA adalah jasa pelayanan kesehatan (Wellness) dimana memadukan metode tradisional dan moderen secara holistik, menyeimbangkan antara tubuh, pikiran dan jiwa dengan menggunakan sarana air (SPA : Sante Par Aqua).
Aktivitas ini juga sebagai upaya untuk mempertahankan tradisi dan budaya bangsa tetap terjaga dan lestari.
Pada kesempatan ini, Ketua BSWA, I Gede Nyoman Indra Prabawa menyatakan, berharap hasil Judicial Review ini akan mengembalikan besaran pajak seperti yang ditentukan sebelumnya.
“Kami bersama 911 pelaku usaha SPA di Bali akan bersama-sama berjuang di MK untuk bisa mengeluarkan definisi SPA dari kriteria hiburan. Bersama para stakeholder, kami juga berharap bisa mengangkat usaha SPA sebagai budaya lokal yang dikemas untuk bisa mendunia,” demikian harapannya. (Brv)