DENPASAR – Dunianewsbali.com, Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Ventje Frederik Kokomore sebagai pribadi sebagai pihak Pelapor terhadap Tonny Kushartanto. SS selaku Waka I DPD HIPAKAD Bali sebagai pihak Terlapor ke Polda Bali dengan Laporan Polisi No : LP/B/13/IX/2023/SPKT/Polda Bali, tertanggal 09 Januari 2023 atas dugaan pencemaran nama baik, proses hukum atas laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh penyidik di Reskrimum Polda Bali sesuai dengan prosedur dan hukum acaranya. Semua saksi dari pelapor dan terlapor serta saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan guna mencari alat bukti yang cukup atas peristiwa hukum tersebut.dan penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tanggapan dengan tembusan -tembusan. Berdasarkan surat tanggapan tersebut maka berdasarkan tembusan tembusan surat maka pihak penyidik ingin memastikan betul telah terjadi pencemaran nama baik.
Setelah proses hukum tersebut berjalan satu tahun lebih dan dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian mengeluarkam berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/549/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 yang menyimpulkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
Menyampaikan kepada media, pihak terlapor, Tonny Kushartanto Susanto Sahertian menyatakan bahwa terbitnya SP2HP ini karena tidak ditemukan dugaan peristiwa Pidana Pencemaran nama Baik melalui Tulisan yang diduga dilakukan oleh Tonny Kushartanto Susanto Sahertian terhadap Sdr. Ventje Fredriek Kakomore dan akhirnya penyelidikan kasus tersebut dihentikan. (baliwananews, 04/09/2024)
Atas dasar SP2HP tersebut,Tonny melalui kuasa hukumnya I Wayan Karta, SH melakukan somasi sebanyak 2(dua) kali kepada Ventje untuk meminta maaf secara tertulis kepada Ketua Umum HIPAKAD, Pembina HIPAKAD Bali (PPAD, Kodam, Korem) yang telah dilibatkan dalam kasus tersebut sehingga membuat nama baik organisasi dan pembina tercoreng, maupun kepada Tonny selaku terlapor yang merasa sangat dirugikan baik secara material maupun immaterial.
Menurut Advokat I Wayan Karta, SH selaku kuasa hukum dari Tonny menerangkan bahwa tujuan dari somasi tersebut untuk mengingatkan kepada Ventje bahwa Laporan ke Polisi yang dilakukannya tidak terbukti, maka seyogyanya agar beritikad baik meminta maaf kepada kliennya maupun organisasi dan pembina di Bali. Namun sangat disayangkan somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Ventje, sehingga Tonny selaku pihak yang telah dirugikan atas kasus tersebut melakukan upaya hukum dengan melaporkan Balik saudara Ventje Ke Polda Bali dengan bukti Surat Laporan Polisi No. : LP/B/593//VIII/2024/SPKT/Polda Bali, tanggal 19 Agustus 2024 atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pegaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.
“Berdasarkan surat undangan yang diterima oleh Klien saya dari Ditreskrimum Polda Bali nomor : B/2125/VIII/RES.1.14/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2024 untuk wawancara klarifikasi perkara untuk diambil keterangan pada hari ini Rabu tanggal 4 September 2024,” ujar Wayan Karta pada media.
Menanggapi berita yang beredar dimedia tersebut, Ventje Frederik Kakomore memberikan pernyataan bahwa terbitnya SP2HP tersebut adalah karena inisiatif pihaknya sebagai Pelapor untuk mencabut surat pelaporan di Ditreskrimum Polda Bali, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor Tonny Kushartanto, Selasa, (17/09/2024)
“Atas saran dan masukan dari internal Organisasi maupun pembina kami yang selama ini ikut peduli dengan pelaporan ini, maka saya menyetujui dan berinisiatif mencabut laporan tersebut di Ditreskrimum Polda Bali,” jelas Ventje Frederik Kakomore pada media.
“Jadi tidak benar apabila dinyatakan SP2HP ini karena tidak cukup bukti, seperti apa yang dimunculkan di media.Saya tegaskan, bahwa kami yang datang ke Ditreskrimum Polda Bali dan mencabut laporan ini,” tegasnya.
Mengenai laporan balik yang diajukan oleh pihak Tonny Kushartanto melalui kuasa hukumnya, I Wayan Karta, SH, hingga saat ini dirinya menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi perihal surat pelaporan tersebut.
“Saya akan melayani jika memang ada pelaporan balik ini, sekalian saya buka dan ajukan bukti-bukti yang ada.
Ini merupakan tanggung jawab saya sebagai warga negara yang baik dan hak saya juga untuk mendapat keadilan atas nama hukum,” pungkas Ventje. (Red)