Beranda Berita Saksi Serahkan Uang Tanpa Paksaan, Putu Balik : Saya Diundang Untuk Hadir

Saksi Serahkan Uang Tanpa Paksaan, Putu Balik : Saya Diundang Untuk Hadir

0
Sidang Tipikor yang menghadirkan saksi dalam kasus calo penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Badung, Jumat 19/04/2024

DENPASAR – Sidang kasus calo untuk menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) yang berdinas di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Denpasar (19/04/2024)

Dalam agenda persidangan ini untuk mendengarkan para saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yakni Ni Nengah Suyani, Ni Wy Suryatni, Desy Purnama Dewi, Ni Md Rasmaswati Dewi dan Nyoman Gede Suarjaya, sebagai saksi korban.

Sidang yang siang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, Hakim anggota, Gd Putra Astawa SH MH dan Hakim Ad Hoc, Nelson SH serta Panitera, Md Wisnawa, berjalan lancar dan mendengarkan keterangan para saksi korban tentang asal muasal terjadinya pertemuan hingga kesepakatan menyerahkan sejumlah dana kepada terdakwa Putu Balik.

Terdakwa Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) saat berjabat tangan dengan tim JPU seusai menjalani sidang Tipikor

Salah satu saksi korban, Nyoman Gede Suarjaya, menceritakan bahwa awal pertemuannya dengan terdakwa saat itu saudaranya, AF datang bersama terdakwa Putu Balik untuk menemui saksi dirumahnya.

“Saat itu, AF memperkenalkan dan menyatakan bahwa terdakwa Putu Balik bisa membantu mengurus untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puspem Badung,” demikian jelasnya

Dalam kesempatan itu besaran biaya yang disampaikan sebesar 50 juta rupiah, langsung disanggupi oleh saksi, dengan cara meminjam pada saudaranya.

Dana ini diserahkan dua hari setelah pertemuan pertama, kepada terdakwa Putu Balik, bertempat dirumah saksi dengan melampirkan kuitansi yang berisikan keterangan tulisan sebagai uang titipan.

“Saya menyerahkan dana ini secara sukarela, tidak ada paksaan, karena besar harapan saya anak kami bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri dilingkungan Pemkab.
Menjadi suatu kebanggaan bagi saya jika memiliki anak bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri,” demikian jelasnya.

Baca juga:  Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali

Setelah dana diserahkan, beberapa lama kemudian terdakwa menyatakan bisa menjanjikan penempatkan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menambah biaya 10 juta rupiah.

“Uang tersebut untuk memasukkan anak saya atas nama Made Ayu Pradnya Dewi, karena tidak ada kejelasan setiap dihubungi selalu dijawab dengan sudah diproses, tapi hingga setahun tidak ada kejelasan,” sambung Gede Suarjaya.

Untuk memperkuat alibinya, terdakwa sempat membawa dan menunjukan SK orang lain yang diklaim sebagai salah satu orang yang pernah dibantunya sebagai bukti penguat.

Bahkan anak saksi juga sempat diagendakan untuk pembuatan baju seragam kerja di Dishub dengan tambahan biaya sebesar 7 juta rupiah.

Tetapi seiring waktu berjalan, selama bertahun-tahun tidak ada berita akhirnya saksi melakukan pengechekan ke Puspem, diketahui bahwa memang benar saudara terdakwa ini bekerja disana, tetapi tidak ada surat resmi terkait penerimaan anaknya sebagai pegawai dilingkungan Puspem Pengkab Badung.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Nengah Suyani dimana dirinya menyerahkan uang tersebut karena keluarganya sudah mengenal terdakwa dengan dalih sudah sering berhasil memasukkan orang untuk diterima bekerja dilingkungan Pemkab Badung.

Selama itu dirinya selalu diminta terdakwa untuk menunggu dan bersabar, bahkan hingga saat ini tidak ada pengembalian uang dari tersangka Putu Balik.

Saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi oleh Hakim Ketua, terdakwa Putu Balik membantah keterangan yang menyebutkan dirinya yang datang menemui saksi dirumahnya.

“Saat itu saya hadir ke rumah saksi atas undangan saudara AF dan saksi, Gede Suarjaya,” demikian elaknya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perbuatan terdakwa ini, diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, atau perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Audensi Kajati Bali Sambut Hangat Rombongan Fakultas Hukum Mahasaraswati

Sidang hari ini akan dilanjutkan pada tanggal 26April mendatang (E’Brv)