Beranda Hukum Oknum Polisi di Polda Bali Dilaporkan ke Bidpropam atas Dugaan Pelanggaran Kode...

Oknum Polisi di Polda Bali Dilaporkan ke Bidpropam atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pemerasan

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana pemerasan. Laporan ini didasarkan pada Sprint Lidik (Sprin/114/X/WAS.2.4./2024).

Pelapor adalah seorang klien dari Law Firm Togar Situmorang, berinisial MH (18), yang mengaku menjadi korban pemerasan dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Dugaan ini mencuat saat korban tengah berurusan dengan aparat di Ditreskrimum Polda Bali terkait sebuah perkara hukum.

Menurut keterangan MH, oknum tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang secara bertahap dengan dalih “mempercepat penyelesaian kasus.” “Saya merasa tidak punya pilihan. Setiap kali bertanya, jawabannya tidak jelas, dan saya merasa ditekan untuk menyerahkan uang itu,” ungkap korban setelah melaporkan kasus ini ke Bidpropam.

Kasus ini didampingi langsung oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., C.L.A., praktisi hukum sekaligus pengamat hukum di Bali. Dalam pernyataannya, ia menilai dugaan pemerasan ini sebagai pelanggaran serius yang merusak citra institusi kepolisian.

“Pemerasan oleh aparat penegak hukum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku untuk memastikan integritas institusi tetap terjaga,” jelas Togar Situmorang.

Ia juga mendorong transparansi dalam proses investigasi di Bidpropam, serta perlunya pengawasan ketat agar laporan ini ditangani secara profesional tanpa intervensi pihak tertentu.

Tindak Lanjut Polda Bali, Pihak Bidpropam Polda Bali menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, untuk memperkuat dugaan terhadap oknum tersebut. Polda Bali berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar, mulai dari hukuman disiplin hingga pemecatan tidak hormat.

Baca juga:  Warga Pererenan Gugat Bupati Badung ke PTUN, Dugaan Kasus Sewakan Tanah Pantai Lima ke Investor

“Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Togar Situmorang kepada awak media.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Bali untuk membuktikan profesionalisme dalam menegakkan hukum, baik kepada masyarakat maupun di internal institusinya sendiri. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.(red/ich)