Beranda Hukum Diduga Nipu, Oknum Notaris Diadukan ke Polda Bali

Diduga Nipu, Oknum Notaris Diadukan ke Polda Bali

0
Pengacara Teddy Raharjo.foto/ist

8DENPASAR-Dunianewsbali.com|Oknum notaris berinisial N diadukan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menarik lagi pengaduan dengan No Reg : Dumas/942/XI/2021/SPKT/Polda Bali itu diadukan pengadu atau pelapor Sri Maryani  sejak tahun 2021 silam.

Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pengadu membenarkan bila kliennya telah mengadukan atau membuat Dumas di Polda Bali sejak tahun 2021 silam.”Dumas terpaksa dilakukan karena klien kami merasa ditipu oleh oknum notaris berinis N itu,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui, Senin (18/12/2023).

Teddy Raharjo menerangkan, kasus dugaan penipuan penggelapan uang dilarang oknum notaris inisial N ini berawal saat kliennya menjual rumah seharga Rp 1,5 dengan menggunakan jasa N untuk melakukan transaksi jual beli sekitar bulan Maret tahun 2021. Setelah rumah laku terjual, N lalu meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1 miliar.

“Oknum N ini meminjam uang katanya untuk keperluan bisnis di luar kota, dan dia berjanji mengembalikan uang itu tidak lebih dari empat bukan. Saat minjam uang N menjaminkan dua lembar cek bank BRI senilai Rp 2 miliar,” ungkap salah satu pengacara senior di Bali ini.

Setelah empat bulan berjalan, korban menagih uang yang dipinjam dengan mendatangi kantor N yang berlokasi di salah satu kompleks pertokoan di Denpasar.” Tapi saat klein kami ke kantornya, ternyata kantor sudah tutup total dan N sekarang sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Teddy Raharjo.

Tidak hanya itu, kliennya pun kemudian mencoba mencarikan dua lembar cek senilai Rp 2 miliar yang sebelumnya dijadikan jaminan saat meminjam uang. “Tapi pencairan dua lembar cek itu ditolak bank dengan alasan tidak ada dana. Atas hal itu lah kami melaporkan N ke Polisi,” tadas Teddy Raharjo.

Sementara itu, terkait Dumas yang sudah diadakan sejak tahun 2021 itu Teddy mengaku belum mengecek ke Polda Bali.” Saya belum tahu pertambangan Dumas itu, tapi dalam waktu dekat saya akan ke Polda Bali untuk menanyakan kelanjutannya,” tutupnya.(red)

Baca juga:  Setubuhi ABG Australia, Benediktus Dituntut 8,5 Tahun Penjara