Beranda Berita Disertasi Doktor Ungkap Minimnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Wisata Bali

Disertasi Doktor Ungkap Minimnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Wisata Bali

0
Foto: Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., M.H., selaku doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum, FH Unud

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di kampus setempat, Jumat 4/6/2025, Ida Bagus Anggapurana Pidada, S.H., M.H., memaparkan disertasi berjudul: “Perlindungan Hukum Terkait Investasi pada Sektor Kepariwisataan”.

Dalam presentasinya, promovendus menyoroti lemahnya penerapan sanksi pidana dalam menjaga kelestarian destinasi wisata, khususnya dalam konteks investasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menilai bahwa sektor pariwisata selama ini rawan dieksploitasi karena hukum tidak memiliki “taring” dalam menindak pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mengabaikan aspek lingkungan.

“Selama ini sanksi pidana terhadap pengerusakan daya tarik wisata sangat lemah. Akibatnya, banyak kerusakan lingkungan yang tidak tersentuh hukum,” tegas Anggapurana.

Anggapurana juga mengkritisi istilah “industri pariwisata” yang cenderung menitikberatkan pada keuntungan ekonomi (cuan), sehingga mengabaikan kelestarian dan keberlanjutan.

Disebutkan, pembangunan liar di tebing jurang, bangunan di sepadan pantai tanpa akses publik serta monopoli ruang-ruang alam, menurutnya, merupakan bentuk perampasan hak publik yang belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Ironisnya, pelanggaran seperti ini masih luput dari penegakan hukum. Padahal, keindahan alam adalah daya tarik utama wisata Bali,” tambahnya.

Tak hanya menyoroti sisi pidana, Anggapurana juga menekankan pentingnya regulasi investasi yang selaras, tidak tumpang tindih, serta memberi kepastian hukum bagi investor yang ingin berkontribusi secara berkelanjutan.

“Jika tidak ada kepastian hukum, maka investor yang benar akan ragu masuk. Masyarakat dan tenaga kerja lokal yang akhirnya dirugikan,” urainya.

Usai meraih gelar doktor, Anggapurana menyatakan akan terus berkontribusi dalam ranah akademik dan kebijakan publik, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan perlindungan investasi jangka panjang.

Baca juga:  Jalin Silaturahmi, Dirintelkam Polda Bali dan Ketua NU Bali Tegaskan Jaga Harkamtibmas di Bali

Tim Penguji Sidang Promosi Doktor:

1. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.

2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H.

4. Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.

5. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.

6. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

7. Dr. Gede Pasck Eka Wisanjaya, S.H., M.H.

8. Dr. Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D. (Ich/red).