JAKARTA – Dunianewsbali.com, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat (28/3/2025). PP ini bertujuan untuk memperkuat keamanan anak dalam mengakses berbagai layanan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam acara bertajuk “Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman Bangsa Hebat” yang digelar di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan sistem elektronik yang aman bagi anak-anak.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden menyoroti bahwa kemajuan teknologi digital dapat membawa dampak positif bagi perkembangan bangsa, namun tanpa pengelolaan yang baik, juga berisiko merusak karakter generasi muda.
“Teknologi digital menjanjikan kemajuan besar bagi umat manusia, tetapi jika tidak diawasi, justru bisa merusak tatanan sosial, psikologi, dan moral anak-anak kita,” lanjutnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa PP ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia juga mengapresiasi kerja sama antar-kementerian dan lembaga dalam penyusunannya.
Sebagai informasi, Meutya sebelumnya telah memaparkan rencana pembatasan usia bagi anak-anak dalam mengakses media sosial dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada 4 Februari 2025. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak Indonesia dari dampak negatif dunia digital.(Tim)