Beranda Hukum Apakah Seseorang Dapat Dipidana Tanpa Mens Rea? Eko Sembiring S.H. Tegaskan Pandangannya

Apakah Seseorang Dapat Dipidana Tanpa Mens Rea? Eko Sembiring S.H. Tegaskan Pandangannya

0
Advokat Eko Hardiani Sembiring S.H

JAKARTA – Dunianewbali.com, Perdebatan mengenai unsur mens rea (niat jahat) kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Tom Lembong (TL). Perbedaan pandangan muncul di kalangan ahli hukum, salah satunya antara Eko Sembiring S.H. dan Prof. Gayus, pakar hukum pidana.

Dalam program televisi nasional Rakyat Bersuara bertajuk “Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?” yang tayang Selasa malam, Prof. Gayus menyatakan bahwa meskipun unsur mens rea tidak terpenuhi, TL tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar kelalaian (culpa) yang menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi pernyataan tersebut saat menyaksikan siaran acara itu, Advokat muda Eko Sembiring menegaskan ketidaksetujuannya. Menurutnya, pandangan Prof. Gayus bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit mensyaratkan adanya dolus (kesengajaan) sebagai unsur penting delik korupsi.

“Frasa seperti ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain’ dan ‘dengan tujuan tertentu’ jelas menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi menuntut adanya niat atau kesengajaan. Jika dolus tidak terpenuhi, maka tidak ada mens rea. Prinsipnya jelas: tiada pidana tanpa kesalahan. Tidak tepat seseorang dipidana hanya karena lalai jika undang-undang mensyaratkan kesengajaan,” ujar Eko.

Eko menambahkan, karakter delik dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus dipahami dalam dua bentuk: dolus directus (kesengajaan langsung) dan dolus eventualis (kesengajaan dengan menyadari risiko akibat yang mungkin timbul). Kedua bentuk kesengajaan tersebut, katanya, harus dibuktikan secara konkret di persidangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya mengikuti arus opini publik. “Korupsi memang kejahatan serius, tetapi hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memuaskan kemarahan publik semata. Tanpa pembuktian kesengajaan, jerat pidana berisiko menabrak asas keadilan dan membuka ruang kriminalisasi,” tegasnya.

Baca juga:  Gelar Operasi Sikat Agung, Satreskrim Polres Jembrana Tangkap 11 Tersangka Pencurian

Perdebatan ini semakin memperkuat sorotan terhadap kasus TL, yang diperkirakan akan menjadi uji penting bagi penafsiran unsur kesalahan dalam perkara korupsi ketika kasusnya masuk ke tahap persidangan.(ich)