JAKARTA – Dunianewsbali.com, Menyikapi siaran pers resmi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) terkait penetapan advokat JS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, advokat muda Eko Hardiani Sembiring, S.H. turut angkat bicara. Ia menyoroti aspek fundamental dari Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan dalam kasus tersebut, dan menyebutnya sebagai pasal yang belum matang secara konstruksi hukum.
“Pasal perintangan penyidikan ini harus dibaca dalam kerangka tafsir historis. Pasal ini diadopsi dari konsep obstruction of justice dalam sistem Common Law, khususnya praktik hukum di Amerika Serikat,” ujar Eko kepada media, Selasa (23/4).
Menurut Eko, dalam sistem hukum AS, obstruction of justice diklasifikasikan secara ketat dan rinci di setiap tahap proses hukum – mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Namun di Indonesia, Pasal 21 UU Tipikor dinilai terlalu umum dan multitafsir.
“Pasal ini sangat mentah dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan karena tidak ada diferensiasi yang jelas mengenai unsur obstruction di tiap tahapan proses. Ini sangat berbahaya bagi perlindungan profesi hukum, terutama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan,” jelasnya.
Eko menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas lex certa atau kepastian hukum, delik pidana seperti ini seharusnya dirumuskan secara ketat dan tidak multitafsir. Oleh karena itu, ia mendorong agar Pasal 21 segera diajukan untuk diuji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Penegakan hukum harus berjalan dalam koridor kepastian dan perlindungan hak, bukan sekadar untuk menunjukkan kewenangan. Ini bukan soal membela pelaku kejahatan, tapi soal menjaga agar prinsip keadilan tidak dilangkahi atas nama penegakan hukum,” tegas Eko.
Sebelumnya, DPN PERADI dalam siaran persnya menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang dinilai tidak menghormati mekanisme etik profesi advokat, serta menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dewan Kehormatan sebelum mengambil tindakan hukum terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
PERADI menyatakan akan segera bertemu Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi dan mengawal proses hukum ini secara profesional dan konstitusional.(Ich)