JAKARTA | dunianewsbali – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta dalam beberapa tahun terakhir. Menjelang pembayaran THR 2026, lembaga pengawas pelayanan publik ini mencatat masih ada “pekerjaan rumah” yang belum tuntas, yaitu sebanyak 652 pengaduan dari pekerja terkait maladministrasi distribusi THR dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pengawasan yang komprehensif dan tindak lanjut pengaduan yang konsisten harus menjadi prioritas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah. Ia menyebut penyelesaian pengaduan yang menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya harus menjadi titik tolak untuk mencegah terulangnya masalah serupa.
“Penyelesaian pengaduan adalah kunci. Kami meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pembayaran tepat waktu, tetapi juga memastikan setiap pekerja yang haknya dilanggar mendapatkan keadilan. Ini termasuk menuntaskan akar persoalan sistemik agar masalah ini tidak terus berulang setiap tahun,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026).
Ombudsman memetakan setidaknya ada tiga celah kritis yang harus segera dibenahi. Pertama, penegakan sanksi terhadap perusahaan nakal. Robert menilai ketidakpatuhan perusahaan adalah masalah klasik yang berulang. Karena itu, diperlukan aksi tegas, terutama di wilayah-wilayah industri padat karya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Pemerintah didorong untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban.
Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Menurut Ombudsman, jumlah pengawsa yang memadai serta kualitas dan integritasnya merupakan faktor krusial. Penambahan personel harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan teknis agar pengawasan di lapangan bisa berjalan efektif dan mampu menegakkan norma pembayaran THR.
Ketiga, integrasi pos pengaduan. Ombudsman mendorong Kemnaker untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian laporan dan memastikan pekerja yang mengalami masalah mendapatkan kepastian layanan tanpa harus berbelit-belit.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai keadilan dalam hubungan industrial. Pemerintah harus hadir memastikan pengawasan yang efektif dan menyeluruh, sehingga setiap pekerja tahu kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana mereka memperoleh THR, serta terlindungi dari diskriminasi,” pungkas Robert.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026. Posko ini tidak hanya menjadi pusat pengaduan, tetapi juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta memonitor penyelesaian pengaduan. Upaya ini merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap segala bentuk maladministrasi dalam distribusi THR.
Ombudsman RI mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, yang mengalami atau menyaksikan indikasi maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik (*)