DENPASAR, Kasus dugaan Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Terjadi depan Polsek Kintamani, tanggal 11 Mei 2024 jam 01.00 pagi oleh empat orang tidak dikenal (OTK) yang menamakan Debt Colector atas suruhan Finance sekitar daerah Renon.
Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mengingatkan tugas dan fungsi Polri sudah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Yakni, memelihara keamanan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Saya sangat prihatin kekerasan dengan cara Premanisme meningkat tajam dan peristiwa pencurian kendaraan atau perampasan tersebut sudah di Laporkan kepihak Polres Bangli dengan No Lp : B/13/V/2024/SPKT/POLRES BANGLI/ POLDA BALI.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.18 / PUU- XVII/2019 Menyatakan segala mekanisme dan prosedur hukum dalam jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” ujar Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Media, Senin (13/5/2024).
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelasakan Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan debt collector.
Dalam proses penagihan, debt collector dilarang melakukan kekerasan dan
Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dimata masyarakat.
Dr. Togar Situmorang berharap pihak Kepolisian tidak main main dan wajib ditindak tegas para Debt Colector tersebut karena jelas Kapolri dalam Surat Edaran berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum,Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.
“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Segera tangkap para Debt Colector tersebut dan lakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap dan kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum serta segera bisa dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan agar ada Efek Jera,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA,CRA.(Tim)