Beranda Berita Advokat HKPI Dukung Program Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Obligasi Daerah

Advokat HKPI Dukung Program Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Obligasi Daerah

0
Dr. Togar Situmorang dan Tim Kuasa Hukum saat silaturahmi dengan Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA Mengucapkan Selamat atas Terpilih Kembali Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, I Wayan Koster – Giri Prasta dan Telah memenangkan pemilihan kepala daerah alias Pilkada BALI 2024 satu putaran berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, Rabu (27/11).

Adapun, Dr. Togar Situmorang berharap kepada Bapak Koster dan Bapak Giri Prasta, bisa mengemban tugas-tugas sebagai pelayan rakyat Bali dan bisa pro rakyat program-program beliau. Dan beliau bisa bertanggung jawab dengan apa janji-janji beliau di Masa kampanye,” imbuh Panglima Hukum Bali tersebut.

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang berharap Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan program haluan pembangunan Bali 100 tahun sesuai dengan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023, Pasangan Koster-Giri wajib berkomitmen untuk serius ngayah lascarya sekala-niskala untuk membangun Bali dengan Menerbitkan Obligasi Daerah Bali.

Obligasi Daerah Bali merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat seperti jalan raya, jembatan, bandara, sekolah, rumah sakit, fasilitas pengolahan air, pembangkit listrik, gedung pengadilan, dan bangunan publik lainnya.

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang bangga pada Koster-Giri yang secara hitung cepat telah memenangkan kontestasi Pilkada Bali 2024, dalam perhelatan demokrasi telah menjaga jalannya proses pilkada dalam keadaan aman dan damai,” tutupnya kepada Awak Media.(Tim)

Baca juga:  Tanggapan Terkait Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: “Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi”