Denpasar, Bali — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan agar tidak ada polemik di masyarakat terkait isu pelarangan terhadap seniman I Nyoman Subrata, atau yang dikenal dengan nama Petruk, untuk tampil di Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025.
Menurut Suwirta, Gubernur Bali Wayan Koster tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap Petruk maupun seniman drama gong lainnya untuk tampil dalam ajang tahunan tersebut.
“Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar seputar isu pelarangan terhadap tokoh kesenian drama gong, Petruk,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan bahwa seni dan seniman seharusnya diberi ruang berekspresi, termasuk dalam ajang sebesar PKB. “Tidak ada larangan. Semua seniman, termasuk Petruk, bisa tampil di PKB Ke-47,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Suwirta, hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Gubernur Koster, yang menegaskan tidak pernah ada pelarangan seperti yang beredar di publik.
“PKB adalah sarana pelestarian dan pengembangan seni budaya Bali. Jika tokoh seperti Petruk ingin tampil, itu sangat baik,” jelasnya.
Ia meyakini, kehadiran Petruk justru akan menyemarakkan PKB dan bisa memberikan inspirasi bagi para seniman lainnya.
Lebih lanjut, Suwirta menyampaikan bahwa Gubernur Koster konsisten memberikan ruang seluas-luasnya bagi para seniman untuk berkarya melalui ajang PKB.
“Sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, kami menghormati dan mendukung keputusan Gubernur yang tidak pernah membatasi para seniman untuk tampil,” katanya.
“Asalkan karya mereka positif dan membangun, tentu bisa tampil di PKB. Tidak ada larangan sama sekali,” pungkasnya.(Bud)