BADUNG | Dunia News Bali – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap pemerintah apabila dinilai lalai dalam memenuhi hak publik, termasuk dalam persoalan pengelolaan sampah.
Pernyataan tersebut disampaikan Puspa Negara di sela Rapat Kerja Komisi I DPRD Badung yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung. Rapat berlangsung di Ruang Gozana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, citizen lawsuit merupakan mekanisme hukum perdata yang memberikan ruang bagi warga untuk menggugat penyelenggara negara atas kelalaian menjalankan kewajiban. Gugatan ini tidak berorientasi pada ganti rugi materiil, melainkan bertujuan mendorong lahirnya kebijakan atau regulasi yang melindungi kepentingan umum.
Menurutnya, dasar hukum gugatan warga negara dapat merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 terkait pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan landasan tersebut, pemerintah maupun pejabat yang lalai atau kebijakannya merusak lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah, dapat digugat oleh warga negara,” tegasnya.
Puspa Negara menilai, pemerintah perlu bekerja lebih serius, responsif, dan profesional dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini belum tertangani optimal. Ia menekankan, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak boleh dibebankan kepada masyarakat semata, melainkan menjadi tugas utama perangkat teknis terkait.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja melalui inovasi, efisiensi, serta penguatan sistem supervisi, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas. Menurutnya, jika pengelolaan sampah berjalan baik, masyarakat akan lebih patuh dan lingkungan menjadi bersih serta sehat.
Namun, kondisi di lapangan dinilai masih jauh dari ideal. Tumpukan sampah masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk di ruas jalan utama kawasan pariwisata di Badung Selatan. Hal ini dinilai mencoreng citra destinasi wisata yang seharusnya bersih dan nyaman.
Puspa Negara mengungkapkan, karakteristik wilayah Badung Selatan seperti Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan yang bersifat urban dan kosmopolitan memerlukan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan adaptif. Produksi sampah di kawasan tersebut tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga dari aktivitas hotel, restoran, kafe, rumah kos, wisatawan, hingga kiriman sampah dari sungai dan muara.
Ia menegaskan, apabila pemerintah tidak segera memperbaiki kondisi tersebut, pejabat terkait harus melakukan evaluasi menyeluruh. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur citizen lawsuit sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja pemerintah.
“Regulasi yang dibuat jangan justru membebani masyarakat. Pejabat juga harus bertanggung jawab dengan sanksi yang lebih tegas. Citizen lawsuit dapat menjadi penyeimbang agar pemerintah segera berbenah,” pungkasnya. (red)



