Aroma Mafia Tanah di Denpasar Barat, Pemilik Rumah Tuntut Penegakan Hukum Tegas

IMG-20260406-WA0029
Kuasa hukum bersama pemilik rumah menunjukkan dokumen terkait saat memberikan keterangan kepada media, rumah di kawasan Padang Lestari, Denpasar Barat. (Foto ilustrasi digital: Dunia News Bali)

DENPASAR | Dunia News Bali – Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen properti mencuat di Denpasar Barat. Melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, pemilik rumah Hartono resmi melaporkan perkara ini ke Kepolisian, dalam hal ini Polresta Denpasar, guna menuntut perlindungan hukum atas hak kepemilikannya yang diduga dilanggar secara serius.

Somya menegaskan, kliennya menjadi korban praktik yang diduga terorganisir, bermula pada 2021 saat seseorang yang mengaku sebagai direktur perusahaan menawarkan lelang sebuah rumah. Ironisnya, rumah yang ditawarkan dalam dokumen tersebut justru merupakan milik sah Hartono di Padang Lestari Nomor B10.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi data. Objek lelang yang seharusnya adalah rumah Nomor B7, namun dokumen justru mengarah ke rumah kliennya. Sertifikat yang digunakan bahkan disebut pernah terseret kasus pemalsuan dan telah diputus di pengadilan.

Pihak kuasa hukum telah melakukan berbagai langkah, mulai dari somasi hingga melaporkan ke KPKNL untuk menghentikan proses lelang. Mediasi sempat menghasilkan kesepakatan adanya kesalahan gambar situasi antar sertifikat. Namun hingga kini, penyelesaian tidak berjalan tuntas, bahkan cenderung diabaikan oleh pihak terkait.

Baca juga:  Ketua PHM Bali Ngurah Agung Hadiri Pengajian Akhirussanah Jamaah Dzikir Manaqib Al Qodiri 1 Jember di Denpasar

“Klien kami sudah menjalankan seluruh prosedur hukum, termasuk pengukuran ulang di BPN yang hasilnya terbit pada 2023. Namun pihak lain justru tidak kooperatif dan menghambat proses perbaikan,” tegas Somya.

Situasi semakin memanas ketika pada akhir Maret muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai pembeli bahkan mendatangi langsung lokasi untuk menawar rumah tersebut. Padahal, Hartono menegaskan tidak pernah menjual, menggadaikan, ataupun memiliki hubungan utang dengan lembaga keuangan mana pun.

Somya menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan kuat penyerobotan dan pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya secara sistematis. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran properti yang tidak jelas legalitasnya.

Kerugian yang dialami Hartono disebut tidak kecil. Selain tekanan psikologis yang berkepanjangan, kerugian materiil ditaksir telah melampaui Rp300 juta sejak perkara ini bergulir pada 2021.

Sementara itu, Hartono menegaskan dirinya adalah pemilik sah rumah tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi apa pun. Ia menyebut permasalahan bermula dari kekeliruan fatal pada gambar situasi sertifikat yang membuat titik koordinat seolah-olah mengarah ke rumahnya.

Baca juga:  Wayan Koster: Maknai Hari Raya Tumpek Wayang Dengan Baik dan Penuh Berkah

“Ini bukan sekadar salah administrasi. Kesalahan ini terus dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjual rumah saya tanpa izin. Saya sangat dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa meskipun telah dilakukan pengukuran ulang, secara administratif di BPN perbaikan belum sepenuhnya tuntas. Kondisi inilah yang diduga membuka celah bagi praktik yang merugikan dirinya.

Hartono berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar kasus ini segera menemui titik terang. Ia menuntut kepastian hukum demi melindungi haknya sebagai pemilik sah dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (Ich)

Berita Terpopular