Bandel! Pabrik Ikan di Pedungan Mangkir, Satpol PP Ultimatum Sidak

IMG-20260325-WA0017
Kolase foto: Satpol PP Denpasar memanggil pihak pabrik, lokasi PT Bandar Nelayan di Pedungan, dan aliran limbah yang memicu sorotan publik.

DENPASAR | Dunia News Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melayangkan ultimatum tegas kepada manajemen pabrik pengolahan ikan yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Langkah ini diambil setelah pihak pemilik maupun penanggung jawab pabrik tidak memenuhi panggilan klarifikasi pada Rabu (25/3/2026).

Dalam agenda klarifikasi tersebut, pihak pabrik tidak hadir langsung dan hanya mengirimkan seorang utusan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Namun, karena perwakilan yang datang dinilai tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk menjelaskan legalitas usaha serta sistem pengolahan limbah, pertemuan berlangsung singkat dan tidak menghasilkan kejelasan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah serius, bukan sekadar formalitas. Pihaknya ingin memastikan secara langsung kelengkapan izin operasional serta mekanisme pengelolaan limbah, terlebih persoalan ini telah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

“Yang kami butuhkan adalah penjelasan langsung dari pemilik atau penanggung jawab. Jika yang hadir tidak memiliki kapasitas, tentu tidak bisa memberikan keterangan secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca juga:  Togar Situmorang, Harap Para Terlapor Dapat Segera Diproses

Satpol PP Denpasar memberikan tenggat waktu dua hari kepada pihak manajemen untuk memenuhi panggilan tersebut. Apabila kembali diabaikan, petugas memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Selain itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menelusuri dan memverifikasi dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak hanya berdasarkan isu viral, tetapi dibuktikan secara administratif dan teknis.

“Koordinasi dengan OPD terkait penting agar kami mengetahui secara rinci izin apa saja yang sudah dimiliki dan yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran awal, Satpol PP menyebut tidak menemukan persoalan signifikan pada aspek bangunan. Struktur fisik pabrik disebut telah melalui proses validasi oleh instansi teknis terkait. Namun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pada aspek lain.

Fokus pengawasan kini diarahkan pada legalitas operasional dan sistem pengelolaan limbah, yang menjadi sumber utama sorotan publik.

Baca juga:  Pansus TRAP DPRD Bali: Lindungi Jatiluwih, Perkuat Subak dan Ekonomi Desa

Sebelumnya, aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, mengkritisi operasional pabrik yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar regulasi sekaligus mengancam lingkungan, mengingat lokasinya berada di dekat kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Menurutnya, perusahaan dengan orientasi ekspor—termasuk ke pasar internasional seperti Amerika Serikat—seharusnya telah mengantongi kajian teknis lingkungan dari instansi berwenang sebelum memulai operasional.

Angastia juga menyoroti temuan limbah yang diduga berwarna kemerahan menyerupai darah. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi belum optimalnya sistem pengolahan limbah atau belum terpenuhinya standar teknis yang dipersyaratkan.

Keluhan warga sekitar turut memperkuat sorotan terhadap pabrik tersebut. Mereka mengaku terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi. Pabrik yang dikelola PT Bandar Nelayan itu disebut telah beroperasi sekitar dua tahun, meskipun diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap. (red)

Berita Terpopular