Beranda Berita Berlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, Masa Jabatan 41 Kepala Desa Di...

Berlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, Masa Jabatan 41 Kepala Desa Di Jembrana Diperpanjang Otomatis

0

Jembrana – Hari ini minggu (23/6/2024) bertempat di Pendopo Kesari kecamatan Negara Bupati Jembrana I Nengah Tamba memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sesuai dengan keputusan DPR RI pada tanggal 13 maret 2024.

Bupati I Nengah Tamba saat memberikan pengarahan kepada 41  kepada desa saat pemberian (SK) perpanjangan masa jabatan

Sesuai pasal 39, masa jabatan kepala desa diputuskan selama 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali periode menjabat dari sebelumnya 6 tahun dengan maksimal tiga periode. Adapun di Jembrana hari ini Bupati asal desa Kaliakah ini memberikan 41 (SK) kapada 41 kepala desa yang ada di Jembrana yang juga pada saat penyerahan dihadiri wakil bupati IGN Patriana Krisna.

Bupati asal Desa Kaliakah ini berharap bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, para perbekel dan kepala desa dapat lebih berinovasi dalam membangun desa dan Kabupaten Jembrana secara keseluruhan.

“Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun,” tegas Tamba.

“Dengan dukungan dan inovasi dari para perbekel dan kepala desa, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat terus maju dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, ” tandasnya.

Baca juga:  Hadirkan SPA Wellness Yang Berkualitas Melalui Sertifikasi Kompetensi