Mangupuranews – BADUNG, Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun langsung memimpin penertiban guna menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang kondusif.
”Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam Marantoko.

”Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” tambahnya.
Hasil Penindakan di Kawasan Canggu
Dari patroli malam tersebut, lima WNA terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay). Sementara itu, satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) turut diperiksa petugas.

Seluruh WNA bermasalah ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Rincian WNA yang diamankan meliputi:
- 1 WN Amerika Serikat
- 2 WN Inggris
- 1 WN Nigeria
- 1 WN Uganda
- 1 WN India
Analisis Permasalahan: Tren Pelanggaran WNA di Bali
Pengawasan ketat ini merespons eskalasi pelanggaran keimigrasian dan norma hukum oleh WNA di Pulau Dewata. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Operasi Dharma Dewata yang terbentuk sejak 15 April 2026 telah menindak ratusan WNA bermasalah dalam dua periode operasi:
- Periode I (17–30 Juli 2026): Menjaring 62 WNA bermasalah lewat penyisiran di Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
- Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026): Mengamankan 66 WNA. Pelanggaran didominasi gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), serta overstay (17 kasus).
Asal negara WNA bermasalah terbanyak pada periode II didominasi oleh Pakistan (12 orang) dan Rusia (10 orang). Imigrasi juga mencatat rekam jejak kasus menonjol, seperti pendeportasian agen travel digital “The Bali Dream”, penindakan kasus asusila, pembatalan event lari ilegal, hingga penggagalan pelarian WNA menggunakan private jet.
”Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.
(editor: brv)