Beranda Hukum Diduga Aniaya Pelanggan MiChat, Dua Remaja Dituntut 6 Tahun Penjara

Diduga Aniaya Pelanggan MiChat, Dua Remaja Dituntut 6 Tahun Penjara

0
Sultan Agung Wijaya dan Nabila Putri Saharani usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/DNB

DENPASAR-dunianewsbali.com|Dua remaja tanggung, Sultan Agung Wijaya (18) bersama Nabila Putri Saharani (18) yang menganiaya seorang pria yang diduga pelanggan PSK MiChat hingga mengalami luka tusuk dituntut enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Denpasar, Kamis (24/7/2025) lalu.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggeroyokan yang menyebabkan luka.

Pembuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama penuntut umum.

Baca juga:  Gelapkan Uang Rp 106 Juta, Wayan Dony Dituntut 2 Tahun Penjara 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, ” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam uraiannya JPU juga menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Hal–hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan bahaya maut bagi korban.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Untuk diketahui, dalam aksinya keduanya tak sendiri.

Baca juga:  Doa Masyarakat Bali Tangkap Penusuk Kadek Parwata Terkabul

Dalam perkara ini juga melibatkan anak berusia 16 tahun berinisial SAJ yang kini menjalani proses hukum secara terpisah karena masih di bawah umur.

Diterangkan selama sidang, peristiwa berdarah itu terjadi di kamar nomor 2 Ayudia Guest House, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara, Rabu malam, 19 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 WITA.

Saat itu, korban I Kadek Y (20) memesan jasa PSK online melalui aplikasi Michat dan sepakat bertemu dengan terdakwa Nabila di kamar penginapan tersebut.

Baca juga:  Togar Situmorang, Harap Para Terlapor Dapat Segera Diproses

“Namun sebelum sempat berhubungan badan, terjadi percekcokan antara keduanya lantaran persoalan pembayaran,” jelas JPU.

Menurut keterangan Nabila di persidangan, awalnya korban telah memberikan uang Rp 250 ribu untuk satu kali hubungan badan di awal sesuai kesepakatan.

“Namun usai dilayani, korban diduga ingin berhubungan kembali tanpa membayar tambahan. Bahkan uang yang sudah diberikan sebelumnya diambil kembali,” tutur JPU.

Baca juga:  Diduga Selundupkan Ganja, WN Turki Terancam 15 Tahun Penjara

Nabila mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban. Ia juga mengaku ditodong dengan pisau ke leher. Dalam kondisi panik, ia berteriak dari dalam kamar hingga dua pelaku lainnya, Sultan dan adiknya SAJ yang menunggu di luar, langsung mendobrak masuk.

Tanpa banyak tanya, begitu pintu dibuka, Sultan dan SAJ langsung menyerang korban. Dalam pengakuannya, Sultan menyebut dirinya menendang perut korban, memukul wajah dan punggungnya hingga delapan kali, dan memukulkan helm ke kepala korban.

Tak kalah brutal, adiknya SAJ menusuk korban dengan pisau yang disebut milik korban hingga tiga kali ke bagian lengan dan pinggang.

Baca juga:  Eks Kades Dawan Kaler Didakwa Korupsi, Kasus Segera Disidangkan

“Sementara Nabila ikut melakukan kekerasan. Ia mengaku memukul kepala belakang korban, menginjak punggungnya, dan melempar helm ke arah kepala korban,” ujar JPU.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah.

Berdasarkan visum dari dr Ida Bagus Putu Alit SpFM menyebutkan korban mengalami tiga luka terbuka akibat senjata tajam, dua di antaranya tergolong luka tusuk pada pinggang yang menembus ke otot dan jaringan dalam. Ia sempat menjalani operasi laparatomi eksplorasi dini pada dini hari 20 Maret 2025 dan dirawat inap hingga 22 Maret.

Baca juga:  Kepruk Kepala Pakai Botol Bir, Pria Kelahiran Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Ahli menyatakan, jika tidak segera ditangani, luka korban dapat menyebabkan kematian. Bahkan secara medis, korban memiliki potensi kematian sebesar 18 persen akibat perdarahan dan trauma dalam yang dialaminya,” tukas JPU.

Di hadapan majelis hakim, Sultan dan Nabila mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. “Sultan sendiri mengakui bahwa selama ini ia biasa menjaga Nabila saat melayani tamu Michat, dan akan diberi uang rokok atau makan.

Ia juga mengaku bahwa hanya berniat membantu pacarnya yang merasa terancam dan dihina oleh korban,” pungkas JPU.

Sementara itu, Nabila menyatakan tidak pernah terjadi permasalahan seperti saat ini dan ini baru pertama kalinya manhandle tamu yang resek. Ia menegaskan tidak berniat membunuh, hanya spontan karena emosi.(DNB)